Ilustrasi kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Foto - Pixabay
MEDIAKITA.CO.ID - Iuran BPJS Kesehatan Kelas III mengalami kenaikan sejak tanggal 1 Januari 2021 lalu. Kenaikan ini dikarenakan adanya penyesuaian iuran untuk khusus mandiri/kelas III. Adapun kenaikan iuran ini sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020.
Adanya kenaikan iuran ini membuat peserta BPJS Kesehatan Kelas III yang tadinya hanya membayar Rp25.500 per bulan, kini naik menjadi Rp35.000 per bulan. Dengan kata lain, ada kenaikan tambahan sekitar Rp9.500 setiap bulannya.
Hal tersebut disampaikan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banjarbaru, Fajar Suryaney DA, saat ditemui Jurnalis Mediakita.co.id di ruang kerjanya, Kamis (7/1/21).
Suryaney mengatakan bahwa sebenarnya tidak ada perubahan atau kenaikan iuran untuk peserta BPJS Kesehatan Kelas III, hanya saja ada perubahan besaran subsidi dari pemerintah.
“Untuk iuran BPJS Kelas III sebenarnya tidak ada kenaikan, karena pada dasarnya, peserta BPJS Kelas III diwajibkan membayar sebesar Rp42.000," ujar Suryaney.
Namun dikarenakan adanya subsidi pemerintah pada tahun 2020 yaitu sebesar Rp16.500 ungkap Suryaney, peserta BPJS Kesehatan Kelas III hanya membayar sebesar RP25.500.
"Dan pada 2021 saat ini, karena adanya perubahan subsidi dari pemerintah, akhirnya peserta BPJS Jelas III, diwajibkan harus membayar sebesar Rp35.000. Sedangkan Rp7000 dibayarkan oleh pemerintah,” sebutnya.
Suryaney melanjutkan, adapun iuran BPJS pada masing-masing kategori/kelas yakni antara lain, iuran peserta BPJS Kesehatan Kelas I sebesar Rp150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruangan Kelas I; Iuran peserta BPJS Kelas II sebesar Rp100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruangan Kelas II; dan yang terakhir adalah iuran peserta BPJS Kelas III sebesar Rp42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruangan Kelas III.
Meskipun demikian, Pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp7.000 sehingga per Januari 2021, iuran BPJS Kesehatan Kelas III yakni sebesar Rp35.000 per orang per bulan.
"Dengan adanya pemotongan subsidi iuran BPJS Kelas III dari pemerintah, fasilitas yang diberikan tidak ada perubahan, yang ada hanya perbedaan ruang, yang mana ruangan tersebut tergantung dari iuran yang dibayarkan oleh masing-masing peserta BPJS," lanjutnya.
Saat ini, tambah Suryaney, peserta iuran BPJS Kesehatan Kota Banjarbaru yang sudah terdaftar dari Kelas I sampai Kelas III pada tahun 2021 ini sudah mencapai 45.549 jiwa.
"Dan setiap harinya selalu saja bertambah dari 3 hingga 6 orang tiap harinya," pungkasnya. (tim)