Pencarian

Kematian Redho Terkuak, Ia Dikeroyok 6 Pemuda Yang Sedang Nongkrong Disekitar Jembatan


Ditkrimsus Polda Kalsel saat melakukan konfrenai pers ungkap sejumlah kasus menonjol

MEDIAKITA.CO.ID - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Selatan berhasil mengungkap sejumlah kasus menonjol yang terjadi di Kalimantan Selatan sejak bulan April hingga Juni 2025. Salah satunya adalah kasus penganiayaan yang berujung kematian seorang pria bernama Redho (34) warga Kelurahan Cempaka. Jasad korban ditemukan mengambang di Sungai Kitano, Kecamatan Martapura Timur, Kabupaten Banjar, pada Senin pagi (21/7/2025).

Dalam konferensi pers di Mapolda Kalsel, Jumat (25/7/2025), Direktur Reskrimum Polda Kalsel ,Kombes Pol Frido Situmorang menyampaikan, bahwa enam tersangka telah diamankan. Mereka adalah KI, AHl, MF, GT, dan MI serta DG yang merupakan warga Kota Martapura, Kabupaten Banjar.

Menurut Situmorang, peristiwa bermula pada Sabtu malam sekitar pukul 22.30 WITA. Saat itu, korban Redho datang ke Desa Mekar RT 01 RW 01, Kecamatan Martapura Timur, mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Soul dan membawa alat pancing serta ember ikan. Ia mengenakan kaos putih kombinasi biru bertuliskan "Teman Nongkrong Banjarbaru" dan celana jeans panjang.

Sesampainya di lokasi, saat hendak memancing, kail pancing korban tersangkut di bajunya sendiri. Ia sempat mengumpat dan meminta bantuan orang yang ada disekitar tempat itu, untuk melepaskan kail tersebut.

"Salah satu pelaku mencoba membantu, namun karena tak berhasil, senar akhirnya diputus menggunakan rokok dan korban tidak jadi memancing," ujar Kombes Pol Frido.

Tak lama kemudian, Redho kehilangan kunci sepeda motor dan ponsel. Ia kembali marah-marah sambil melontarkan kata-kata kasar kepada para pelaku. Merasa tersinggung, pelaku DG memukul wajah korban, lalu diikuti aksi pengeroyokan oleh pelaku lain menggunakan tangan kosong.

"Aksi itu kemudian diikuti pengeroyokan oleh pelaku lain menggunakan tangan kosong," tuturnya.

Korban sempat bergulat dengan MF. Di saat bersamaan, MI mencoba menusuknya dengan pisau, namun dicegah dan pisau tersebut malah melukai tangan MI sendiri. Setelah pergumulan mereda dan korban berdiri, ia didorong ke arah bantaran sungai.

Korban sempat diteriaki agar kembali naik ke darat, namun justru berenang ke tengah sungai, diduga karena takut melihat pelaku masih memegang senjata tajam.

"Di tengah sungai, ia sempat berpegangan pada besi tiang jembatan, lalu akhirnya tenggelam dan terseret arus," bebernya.

Setelah kejadian, keenam pelaku meninggalkan lokasi dan pulang ke rumah masing-masing. Hasil penyelidikan menunjukkan korban meninggal akibat kekerasan benda tumpul.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Polda Kalsel memastikan kasus ini akan diproses secara tuntas dan mendalami peran masing-masing pelaku.(rdn)