Pencarian

Jadi Syarat Urus Dokumen Penting, BPJS Kesehatan Banjarmasin Akui Terima Instruksi


Warga tampak menunggu antrean untuk mengurus BPJS Kesehatan. Foto - Hans

MEDIAKITA.CO.ID – Belum usai polemik jaminan hari tua (JHT) yang baru bisa dicairkan saat menginjak usia 56 tahun, masyarakat Tanah Air kembali digaduhkan dengan wacana kebijakan penerapan BPJS Kesehatan sebagai syarat mendapatkan layanan publik.

Kebijakan itu sendiri diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Kesehatan Nasional.

Ditargetkan berlaku per 1 Maret 2022, keanggotaan BPJS disebut akan digunakan untuk membuat atau proses pengurusan dokumen seperti SIM, STNK, SKCK maupun syarat jual beli tanah. Selain itu, calon jemaah umrah dan haji juga diwajibkan untuk menyertakan keanggotaan BPJS Kesehatan.

Saat dikonfirmasi, Kepala Kantor BPJS Kesehatan Cabang Banjarmasin, A Supratman tak menampik bahwa pihaknya telah menerima instruksi terkait rencana penerapan peraturan tersebut.

Ia menuturkan, terdapat 30 kementerian maupun lembaga termasuk gubernur, bupati hingga wali kota yang menerima arahan untuk mengambil langkah strategis sebagai upaya dukungan optimalisasi Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Masih menurutnya, keputusan itu secara tak langsung memperlihatkan komitmen pemerintah untuk memastikan seluruh lapisan masyarakat terlindungi jaminan kesehatan.

“Mengamanatkan kepada 30 Kementerian/Lembaga termasuk Gubernur, Bupati, Walikota untuk mengambil langkah-langkah strategis yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan Program JKN-KIS,” terangnya melalui aplikasi perpesanan singkat kepada Jurnalis Mediakita.co.id, Rabu (23/2/22).

Bahkan, Supratman menyatakan dalam waktu dekat pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, salah satunya aparat kepolisian.

“Terkait hal tersebut kami akan berkoordinasi termasuk dengan kepolisian,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, publik kembali dibuat heboh dengan kebijakan BPJS kesehatan menjadi salah satu syarat untuk mengurus dokumen penting. Keputusan itu tertera dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Melalui instruksi yang dikeluarkan pada 6 Januari 2022 itu, Presiden Joko Widodo meminta Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia menyempurnakan regulasi untuk pemohon SIM, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menyertakan syarat kartu BPJS Kesehatan.

“Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon SIM, STNK, dan SKCK adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),” tulis Inpres tersebut.

Presiden juga menginstruksikan Menteri Agama untuk menjadikan BPJS Kesehatan sebagai syarat bagi calon jamaah Umrah dan Haji.

Menteri Agama juga diminta untuk memastikan agar pelaku usaha dan pekerja pada penyelenggara perjalanan ibadah umrah dan penyelenggara ibadah haji khusus menjadi peserta aktif dalam program JKN.

Hal tersebut juga berlaku kepada peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan baik formal maupun nonformal di lingkungan Kementerian Agama.

Tak hanya itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) juga mengumumkan kartu BPJS Kesehatan akan menjadi syarat jual beli tanah per 1 Maret mendatang.

"Persyaratan ketentuan ini mulai berlaku pada 1 Maret 2022," tulis surat bernomor HR.02/164-400/II/2022 ditandatangani Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Suyus Windayana, dikutip Mediakita.co.id, Rabu (23/2/22).

Dalam surat tersebut, pemohon pelayanan peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli harus menyertakan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan.

"Setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli harus dilengkapi dengan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan," tulis surat tersebut.

Adapun surat tersebut menyatakan bahwa aturan ini sesuai dengan terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN.

Lebih lanjut, surat tersebut menjelaskan bahwa JKN bersifat wajib alias mandatory dan merupakan bagian dari sistem jaminan sosial nasional yang diselenggarakan dengan mekanisme asuransi kesehatan sosial. (hns)