Ilustrasi ASN harus netral. Foto - bkd.sulbarprov.go.id
MEDIAKITA.CO.ID - Proses hukum terhadap inisial Y, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga melanggar aturan netralitas dalam Pilkada Tanah Laut (Tala) 2024, kini telah mencapai titik akhir.
Diketahui, kasus ini bermula dari laporan tim kuasa hukum salah satu tim pasangan cabub/cawabup ke Bawaslu Tala, berdasarkan rekaman suara yang diduga berisi ajakan Y kepada para guru untuk memilih pasangan calon lainnya.
Setelah itu, kasus ini bergulir dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tala hingga ke Pengadilan Negeri (PN) Pelaihari.
Terbaru, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Tala, sekaligus Jaksa Penuntut Umum (JPU), Harry Fauzan, yang menangani kasus ini mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima keputusan Pengadilan Negeri.
“Kami meminta petunjuk dari Kejaksaan Negeri Tala terkait putusan Pengadilan Negeri. Setelah itu, kami memutuskan menerima putusan tersebut," ujar Harry di Ruang Kerjanya, Senin (30/12/2024).
Kasi Pidum Kejari Tala, Harry Fauzan. Foto - Salim
Hasilnya, Pengadilan Negeri menetapkan Y bersalah karena terbukti melanggar netralitas ASN dalam pilkada. Alhasil, ia dijatuhi sanksi berupa denda sebesar Rp6 juta dan hukuman kurungan selama 4 bulan.
"Tindakan tegas seperti ini diharapkan menjadi peringatan agar ASN tetap profesional dalam menjalankan tugasnya," ujar Harry.
Terakhir, Harry menitipkan pesan pentingnya menjaga netralitas ASN, terutama dalam menghadapi pesta demokrasi. (slm)