AB (tengah, rompi merah) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Kejari Banjar. Foto - Sairi
MEDIAKITA.CO.ID - Ditangkapnya AB, Kepala Desa Sungai Sipai, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar atas dugaan kasus korupsi dana desa Tahun Anggaran 2018 oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar pada Selasa (9/3/21) kemarin, mendapat tanggapan dari Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Banjar, Syahrialuddin.
Syahrial mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang berlaku dan juga masih mengedepankan praduga tidak bersalah. Nantinya, ia juga akan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar terkait status AB.
“Kalau memang nanti beliau ditahan, proses di desa akan dilaksanakan oleh sekretaris untuk melakukan pelayanan masyarakat. Dan nanti BPD melalui camat akan melaporkan ke bupati untuk tindak lanjutnya,” ujar Syahrialuddin, Rabu (10/3/21).
Ia juga menuturkan, jika memang AB terbukti melakukan tindak pidana khusus korupsi, maka yang bersangkutan akan diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai kepala desa sampai proses hukumnya selesai atau inkrah.
“Kalau sudah inkrah putusannya, jika ia bersalah maka akan diberhentikan secara permanen. Tapi kalau tidak bersalah maka akan dikembalikan nama baiknya,” ungkapnya.
Diketahui, AB ditetapkan sebagi tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar atas dugaan penyalahgunaan Anggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp 400 juta, di mana uang yang harusnya digunakan untuk pembangunan desa tersebut justru malah digunakan untuk keperluan pribadi tersangka.
Atas perbuatannya merugikan keuangan, tersangka AB terancam hukuman penjara maksimal 20 dan untuk sementara akan ditahan selama 20 hari di Rutan Cempaka, Kota Banjarbaru. (sai)