Pencarian

Kasus Cek Kosong, Pakar Hukum Pidana ULM: Penerbit Juga Dapat Dijerat


Ketua Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (Unlam), Dr. H. Ahmad Syaufi, S.H., M.H. Foto - Hans

MEDIAKITA.CO.ID – Kepemilikan selembar cek Bank Kalsel bernomor CB 076227 tertanggal 28 Agustus 2018 yang menyeret eks Bupati Balangan hingga duduk di kursi pesakitan, kini menemui titik terang.

Dalam fakta persidangan, cek yang diserahkan terdakwa kepada saksi pelapor Dwi Putra Husnie Dipling tersebut benar merupakan milik saksi Muhammad Pazri.

Merespon soal cek kosong dalam kasus dugaan penipuan itu, Pakar Hukum Pidana pada Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (Unlam) Banjarmasin, Dr. H. Ahmad Syaufi, S.H., M.H. menyampaikan tidak semua cek kosong dapat dikategorikan sebagai tindak penipuan.

Namun, sebaliknya jika pihak bersangkutan sadar atau mengetahui bahwa cek yang diberikan tersebut kosong atau tidak dapat dicairkan oleh si penerima karena saldo tidak cukup, maka sudah terjadi tindak pidana penipuan dan dapat diterapkan dengan Pasal 378 KUHP dengan catatan harus memenuhi minimal dua alat bukti.

Adapun unsur alat bukti sesuai yang terkandung dalam pasal tersebut antara lain ada orang sebagai subjek, ada bujuk rayu untuk mendapatkan sesuatu atau tipu muslihat, mendapatkan keuntungan, serta ada pihak yang dirugikan.

“Yurisprudensi yang selama ini berpatokan bahwa cek kosong adalah pidana yang tertuang dalam putusan Mahkamah Agung nomor: 133 K/Kr/1973 yang berbunyi, seorang menyerahkan cek bahwa dia mengetahui cek tersebut tidak ada dana nya, perbuatan itu sebagai tipu muslihat sebagai yang dimaksud dalam pasal 378 KUHP,” kata Dr. H. Ahmad Syaufi, S.H., M.H. saat ditemui jurnalis Mediakita.co.id di ruang kerjanya, Jum’at (11/6/21) pagi.

Dia juga menjabarkan, jika pada persidangan ditemukan suatu tindak pidana terhadap saksi sekalu pemilik cek kosong tersebut, maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat meminta penyidik melakukan proses hukum lebih lanjut, baik itu berupa penyelidikan maupun penyidikan.

Berikutnya, perihal penerbitan cek kosong melibatkan dua orang atau lebih yang memenuhi unsur tindak pidana penipuan, maka pelaku dapat dijerat melanggar ketentuan Pasal 378 KUHP juncto (jo) Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP yaitu bersama-sama melakukan tindak pidana penipuan.

“Atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 56 KUHP yaitu bagi pihak yang membantu melakukan tindak pidana,” tambah Ketua Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum ULM itu.


Berdasarkan pemaparan itu,  sambung Dr. H. Ahmad Syaufi, S.H., M.H., ada dua kemungkinan bentuk kejahatan yang dapat terjadi, baik turut serta maupun membantu melakukan tergantung posisi kronologis.

Pertama, apabila posisi dalam turut serta dapat digambarkan antara penerbit dengan pemegang pertama cek sama-sama mengetahui bahwa saldonya kosong, akan tetapi tetap diserahkan kepada pihak yang akan membawa cek bersangkutan untuk dicairkan.

“Maka dengan demikian, dua-duanya bisa dikatakan bersama-sama melakukan suatu perbuatan pidana. Atau, bisa juga membantu melakukan tergantung berdasarkan fakta yang terjadi pada kasus tersebut,” tegasnya.

Diketahui pada Kamis (10/6/21) kemarin, JPU kembali menghadirkan satu orang saksi, Muhammad Pazri dalam sidang perkara dugaan kasus penipuan dan penggelapan cek kosong senilai Rp1 miliar yang menyeret nama Eks Bupati Balangan, Drs. H. Ansharuddin, M.Si.

Dalam keterangannya, saksi Pazri menyatakan menjadi pemilik atas cek kosong yang digunakan terdakwa untuk diberikan kembali kepada saksi pelapor, Dwi Putra Husnie Dipling. 

Namun, Pazri membeberkan bahwa dirinya hanya membubuhi tanda tangan di atas cek itu. Sedangkan, penulisan nominal Rp1 miliar tersebut dilakukan langsung oleh terdakwa Ansharuddin. (hns)