Pencarian

Kasus Dugaan Penipuan Eks Bupati Balangan Terus Bergulir di PN Banjarmasin


Saksi dari Bank Kalsel Cabang Jakarta dihadirkan oleh JPU dalam sidang lanjutan kasus dugaan penipuan yang menyeret nama Eks Bupati Balangan periode 2016 - 2021. Foto - Istimewa

MEDIAKITA.CO.ID – Sidang kasus dugaan penipuan yang menyeret nama Eks Bupati Balangan medio 2016 – 2021, Drs. H. Ansharuddin, M.Si terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.

Terbaru, pada Kamis (3/6/21) pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali menghadirkan satu orang saksi dari Bank Kalsel Cabang Jakarta dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Aris Bawono Langgeng.

Dalam keterangannya, saksi Ardiana Wati membenarkan bahwa saksi (pelapor, red), Dwi Husni Putra D menyambangi kantor Bank Kalsel Cabang Jakarta untuk mencairkan cek dengan Nomor CB 076227 tertanggal 28 Agustus 2018 senilai Rp1 miliar.

Namun, kala itu pihak Bank Kalsel meminta kepada saksi Dwi Husni Putra D menunggu terlebih dahulu, karena harus melakukan konfirmasi terhadap pemilik rekening yang atas nama M. Pazri itu. 

“Saat saksi Dwi Husni Putra D kembali datang ke Bank Kalsel Cabang Jakarta pada Kamis (6/9/2018), pihak Bank Kalsel meminta lagi untuk menunggu selama satu minggu,” ucap wanita yang merupakan Kasi Pelayanan Nasabah tersebut.

Sepekan kemudian, Dwi Husni lantas kembali ke Bank Kalsel untuk menagih janji yang telah disampaikan sebelumnya. Namun, lagi-lagi pihak bank menyatakan belum menerima tanggapan maupun konfirmasi dari pemilik rekening bersangkutan.

Akhirnya, tepat pada 14 September 2018 silam, Bank Kalsel Cabang Jakarta memutuskan menolak permintaan pencairan cek yang diajukan Dwi Husni Putra D dengan alasan dana tidak tersedia alias saldo nihil.

“Harusnya menurutnya pemilik rekening tersebut wajib melaporkan dan mengajukan permohonan penutupan rekening kepada pihak bank dan tidak boleh dibiarkan, karena ada sanksi hukum,” terangnya.


Usai mendengar keterangan dari saksi, Majelis Hakim Persidangan pun kembali menunda jalannya persidangan hingga pekan depan, yakni Kamis (10/6/21). Adapun agendanya ialah pemeriksaan terhadap saksi Muhammad Fazri selaku pemilik cek atau rekening Bank Kalsel yang saldonya sudah kosong.

Sekadar informasi, Eks Bupati Balangan periode 2016 – 2021, Drs. H. Ansharuddin, M.Si terpaksa harus berurusan dengan hukum karena dituduh melakukan penipuan senilai Rp1 miliar. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Kalsel pada Kamis, 24 Oktober 2019 silam.

Berdasarkan hasil penyelidikan perkara pidana, Ansharudin diancam jerat Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP. (hns)