Pencarian

Sidang Kasus Dugaan Penipuan Cek Rp1 Miliar, JPU Kembali Hadirkan Satu Orang Saksi


Saksi Muhammad Pazri saat diambil sumpah, sebelum memberikan keterangan terkait kasus dugaan penipuan cek kosong yang menyeret nama Eks Bupati Balangan, Drs. H. Ansharuddin, M.Si. Foto - Hans

MEDIAKITA.CO.ID – Sidang perkara kasus dugaan penipuan dengan terdakwa Eks Bupati Balangan periode 2016 – 2021, Drs. H. Ansharuddin, M.Si kembali dihelat di Gedung Pengadilan Negeri Banjarmasin Kelas IA, Jalan D. I. Panjaitan No.27 Kelurahan Antasan Besar, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Kamis (10/6/21).

Pada sidang yang berlangsung sekitar pukul 11.00 WITA itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali menghadirkan satu orang saksi, Muhammad Pazri yang merupakan pemilik atas cek atau rekening Bank Kalsel yang saldonya telah kosong alias nihil.

Usai mengucap sumpah, saksi Pazri memberikan sejumlah keterangan serta menjawab puluhan pertanyaan yang dilontarkan oleh JPU, penasihat hukum terdakwa, serta majelis hakim persidangan terkait cek kosong yang bertandatangan atas namanya.

“Tanggal 12 April 2018 di rumah dinas Bupati Balangan, saat itu cuma ada empat orang yaitu saya sendiri, Pak Anshar (terdakwa, red), Dwi Putra Husnie D (saksi/pelapor, red) serta Lukman. Lalu, Pak Anshar meminta tolong kepada saya untuk menandatangi cek tersebut,” bebernya.

Kepada majelis hakim persidangan, Pazri mengaku setelah menyelesaikan permintaan terdakwa, cek tersebut langsung diserahkan tanpa mengetahui maupun menanyakan besaran nominal yang akan dituliskan ke dalam cek bersangkutan.

“Saya tandatangani kemudian diserahkan kepada terdakwa. Sebenarnya saya bisa saja menanyakan kepada terdakwa berapa jumlah nominal yang ditulis pada cek yang selanjutnya diterima oleh saksi Dwi Husnie itu. Namun, saya sadar hal itu tidak etis,” lanjutnya.

Sebelumnya, M Pazri yang diketahui berstatus sebagai tim kuasa hukum terdakwa menyatakan bersedia menjadi saksi di persidangan, lantaran merasa mempunyai bukti kuat dan mengetahui secara detail duduk perkara permasalahan.

“Makanya tadi saya berkenan untuk sebagai saksi di persidangan karena untuk membuka fakta yang sebenarnya. Menariknya, dalam perkara ini pelapor merupakan tersangka, begitu pun sebaliknya terlapor juga tersangka,” ungkap Pazri kepada sejumlah awak media usai persidangan dinyatakan berlanjut, pada Kamis (17/6/21) pekan depan.

Sementara itu, ketua tim penasihat hukum terdakwa, M. Mauliddin Afdie S.H., M.H. menilai pernyataan yang diberikan oleh saksi Muhammad Pazri merupakan keterangan yang apa adanya. Selain itu, keterangan juga dikuatkan karena saksi merupakan pemilik langsung lembar cek tersebut.

Terlebih lagi, kata Mauliddin, saksi Pajri mampu menggambarkan secara detail duduk perkara saat penyerahan cek itu terjadi.

“Jadi, sangat bertolak belakang dengan keterangan dari beberapa orang saksi sebelumnya yang turut dihadirkan JPU,” jelasnya.

Dijabarkannya, saksi terdahulu menyebutkan bahwa terdapat dua orang yang melihat langsung proses penyerahan cek oleh terdakwa kepada saksi pelapor, Dwi Putra Husnie D. Namun berdasarkan pernyataan saksi Pazri, saat penyerahan 12 April 2018 silam itu hanya ada empat orang yang berada di tempat.

“Penyerahan cek tanggal 12 April 2018 itu karena adanya desakan dari Dwi Husnie terhadap terdakwa. Cuma dalam keterangannya saksi Pazri tidak memberikan secara detail dan hanya menjelaskan apa yang dilihat dan diketahui pada saat itu, selain itu Dia ini merupakan saksi fakta,” kata Mauliddin.


Pada Kamis (20/5/21) lalu, JPU juga sempat menghadirkan tiga orang saksi dalam persidangan. Mereka yakni saksi pelapor Dwi Putra Husnie D serta dua orang saksi fakta masing-masing Mukhlisin dan Rusian.

Dalam kesaksian, Dwi menyebut bahwa uang senilai Rp1 miliar yang dipinjamkan dan diserahkannya kepada terdakwa dibawanya dari Jakarta ke Banjarmasin melalui jalur penerbangan udara. Kemudian, dengan ditemani dua orang lainnya yang kini berstatus saksi fakta, uang tersebut diserahkan kepada terdakwa di salah satu kamar Rattan Inn Banjarmasin pada 2 April 2018 silam.

“Saat menyerahkan uang di Rattan Inn itu cash, di dalam plastik di dalam tas saya,” kata Dwi.

Dwi melanjutkan, penyerahan uang pinjaman itu didasari atas pembicaraan sebelumnya dengan terdakwa, di mana uang tersebut akan dipergunakan untuk melunasi utang terdakwa dengan pihak lain.

Usai uang diserahkan, Dwi menerima kwitansi yang ditandatangani oleh terdakwa beserta janji pengembalian pinjaman setelah persoalan utang yang melilit terdakwa selesai.

“Namun, saat cek dicairkan, tidak ada uangnya. Saat diberi surat penolakan oleh bank, baru tahu saya, rekening itu bukan rekening milik terdakwa. Karena itu, saya layangkan somasi dan saya laporkan,” bebernya.

Sedangkan kedua saksi lainnya, menyatakan hal yang kurang lebih senada dengan keterangan yang disampaikan Dwi. Baik Mukhlisin maupun Rusian mengaku dijemput saksi Dwi di bandara dan mengantarkannya bertemu di Hotel Rattan Inn.

Keduanya juga menyampaikan menjadi orang yang mendampingi saksi Dwi saat berupaya meminta pengembalian uang dari terdakwa.

"Yang menulis cek (pengembalian, red) saya lihat memang Pak Anshar," ucap Rusian di hadapan majelis persidangan.

Sekadar informasi, pada Senin (25/11/19) lalu, JPU dalam surat dakwaannya menyatakan Drs. H. Ansharuddin, M.Si diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam penggunaan cek Bank Kalsel hingga mengakibatkan pelapor, Dwi Husni Putra D mengalami kerugian senilai Rp1 miliar.

Akibatnya, Eks Bupati Balangan itu terancam jerat pasal 378 KUHP tentang Kejahatan Penipuan juncto (jo) pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan. (hns)