Pencarian

Kejaksaan Banjar Awasi Ketat Penyerahan PSU dari Pengembang ke Pemda


Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Banjar, Robert Iwan Kandun. Foto - Raden

MEDIAKITA.CO.ID- Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar melalui Seksi Intelijen turut mengawasi proses penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) dari pengembang kepada pemerintah daerah. Langkah ini sejalan dengan upaya penegakan hukum dan perlindungan aset daerah yang telah diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Banjar, Robert Iwan Kandun, menjelaskan bahwa pengawasan dilakukan karena fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) merupakan kewajiban pengembang.

Sebagaimana telah ditetapkan dalam Pasal 47 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, yang mewajibkan pengembang menyerahkan fasos dan fasum kepada pemerintah daerah.

Lebih lanjut, Permendagri Nomor 9 Tahun 2009 juga mengatur secara teknis pedoman penyerahan PSU dari pengembang kepada pemerintah daerah. Di tingkat lokal, masing-masing daerah juga memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur lebih rinci prosedur dan sanksi bagi pengembang yang tidak menyerahkan fasos-fasum.

“Fasum harus diserahkan dalam jangka waktu tertentu. Jika tidak diserahkan, itu melanggar ketentuan yang berlaku dan dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana,” tegas Robert saat ditanyai pihak Mediakita, Rabu (6/8/2025).

Jenis PSU yang wajib diserahkan meliputi:
Fasos : sarana pendidikan, kesehatan, rumah ibadah, ruang terbuka hijau, taman bermain, dll.
Fasum: jalan, saluran air, drainase, tempat pembuangan sampah, dll.

Penyerahan ini dapat dilakukan secara bertahap atau sekaligus setelah pembangunan kawasan selesai. Namun, banyak pengembang yang tidak mematuhi kewajiban tersebut. Di Kabupaten Banjar, dari hampir 547 perumahan yang ada, baru sekitar 141 pengembang yang menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah.

Kejaksaan, kata Robert, telah mengantongi data lengkap sejumlah perusahaan pengembang yang diduga menyewakan atau bahkan menjual fasum, padahal seharusnya diserahkan kepada pemerintah.

“Kami akan mengagendakan pemanggilan terhadap semua pengembang yang tidak patuh terhadap Perda, termasuk mereka yang melanggar ketentuan penyerahan PSU,” katanya.

Lebih jauh, jika pengembang terbukti melakukan pelanggaran yang merugikan masyarakat luas, Kejaksaan dapat mengusulkan pembubaran badan usaha melalui mekanisme hukum.

Hal tersebut sesuai dengan Pasal 146 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang menyebutkan bahwa pengadilan negeri dapat membubarkan perseroan atas permohonan kejaksaan apabila perseroan dianggap melanggar kepentingan umum atau melakukan pelanggaran hukum.

Robert menegaskan, apabila pemerintah daerah tidak menjalankan fungsinya atau dihambat oleh pihak tertentu, maka Kejaksaan dapat langsung mengambil langkah yustisial secara mandiri maupun atas permintaan pemda.

“Kami sedang menunggu hasil laporan dari Pemda terkait perkembangan penyerahan PSU. Setelah itu akan kami kaji dan tindak lanjuti secara hukum,” pungkasnya. (rdn)