Kejari Banjarbaru Gilas Puluhan Ribu Jam Tangan. Foto - Kejari Banjarbaru untuk mediakita.co.id
MEDIAKITA.CO.ID - Barang bukti dan barang rampasan hasil dari sejumlah kasus selama periode bulan Mei 2024, dimusnahkan Kejaksaan Negeri Kota Banjarbaru di kantornya, belum lama tadi.
Dari sekian banyak barbuk itu, pemusnahan 10.476 buah jam tangan menjadi salah satu yang menarik perhatian.
"Jam tangan sebanyak 10.476 buah dari satu perkara pelimpahan Polda Kalsel, yakni Undang-Undang Perlindungan Konsumen," ucap Kepala Kejaksaan Negeri Banjarbaru, Hadiyanto, Selasa (27/8/2024) pagi.
Hadiyanto menjelaska, perkara dengan barang bukti jam tangan ilegal itu memiliki Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kota Banjarbaru sehingga pemusnahan dilakukan oleh Kejari Banjarbaru.
"Paling banyak itu jam tangan limpahan perkara dari Polda Kalsel, di mana terdakwa dikenai hukuman percobaan," ungkapnya.
Tak hanya itu, pihaknya juga memusnahkan sejumlah barang haram jenis narkotika dari 57 perkara menggunakan blender.
"Rincian narkotika ini adalah sabu-sabu dengan berat bersih sebesar 898,07 gram, Karisoprodol sebanyak 97 butir, Carnophen sebanyak 942 butir," sebut Kajari.
Selain itu, barbuk lain yang dimusnahkan yakni senjata tajam (sajam) dari 20 perkara, meliputi celurit sebanyak tujuh buah, parang lima buah, dan pisau belati sebanyak 10 buah.
Ada pula minuman keras dalam botol dengan total yang dimusnakan sebanyak 18 botol dan minuman beralkohol jenis tuak total sebanyak 32 liter dari perkara tindak pidana ringan (tipiring) sebanyak lima perkara.
"Serta berbagai jenis barang bukti kejahatan lainnya dari 22 perkara misalnya pakaian yang dipakai, tas, sendal, kunci pas, gunting, dan lainnya," tambah dia.
Melalui giat pemusnahan barang bukti rampasan tersebut dilakukan agar setiap barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum itu tidak disalahgunakan.
Pemusnahan itu pun bertujuan melaksanakan putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Pasal 270 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. (Ptr)