
Ketua Komisi II DPRD Banjarbaru, Gusti Rizky Sukma Iskandar Putra. Foto - Istimewa
MEDIAKITA.CO.ID - Aktivitas Cafe and Lounge Avatar yang dinilai meresahkan karena terang-terangan menjual minuman beralkohol, turut mendapat atensi khusus dari wakil rakyat di gedung parlemen DPRD Banjarbaru.
Ketua Komisi II DPRD Banjarbaru, Gusti Rizky Sukma Iskandar Putra mengatakan bahwa pihaknya akan turun ke lapangan untuk memantau langsung aktivitas kafe di Jalan Trikora seberang RSD Idaman Banjarbaru itu.
"Kami akan lihat bagaimana kelengkapan izin dari tempat itu, kalau memang tidak sesuai akan diberi teguran," ucap Rizky kepada Mediakita.co.id, Selasa (7/11/23).
Disisi lain, Disporabudpar Kota Banjarbaru kabarnya melayangkan surat peringatan pertama atau SP1 kepada pengelola Kafe Avatar. Wartawan Mediakita.co.id pun mencoba mengkonfirmasi hal tersebut kepada Kepala Bidang Pariwisata pada Disporabudpar Kota Banjarbaru, Suhasmin Alfisyah.
"Saya masih cuti, coba besok saya cek dulu," katanya singkat saat dihubungi via WhatsApp.
Diberitakan sebelumnya, setelah sempat terciduk oleh Satpol PP Kota Banjarbaru karena menyimpan ratusan botol minuman beralkohol berbagai merk siap jual, Kafe Avatar kembali beroperasi dan secara gamblang memajang aneka minuman beralkohol siap jual di dekat pintu masuk kafe.
Hal ini ditemukan petugas dari Disporabudpar Kota Banjarbaru saat sidak di kafe tersebut Jumat (27/1023) malam.
Seiring berjalannya waktu, akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Banjarbaru menjatuhi denda sebesar Rp 1,5 juta kepada Desy Damayanti, pengelola Cafe and Lounge Avatar Jalan Trikora Banjarbaru.
Saat sidang tindak pidana ringan (Tipiring) yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Banjarbaru, Kamis (2/11/23), Desy dinyatakan bersalah dan terbukti menjual minuman beralkohol berbagai merk di tempat usahanya. (isr)