Pencarian

Komplek Perumahan Tak Ada Fasum, Perkim Lempar ke PUPR

Salah satu komplek perumahan yang tidak memiliki Fasum. Foto - Ferdi

MEDIAKITA.CO.ID - Tidak adanya fasilitas umum membuat sejumlah warga di 6 komplek perumahan yang berada di Jalan Gunung Jambangan, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru mengeluh.

Enam komplek itu yakni, Komplek Villa Ratu Asri, Komplek Puri Indah, Komplek Bumi Berkat, Komplek Hunian Idaman Asri 1 sampai 3, dan Komplek Karya Bersama.

Salah seorang penjaga malam komplek, Vani menyampaikan, sejak berdiri pada tahun 2015 lalu, sampai saat ini belum ada satupun fasilitas umum di enam komplek tersebut.

Padahal lanjutnya, Komplek Bukit Lentera yang lokasinya tidak jauh dari ke enam komplek itu sudah memiliki fasilitas umum, seperti lapangan olahraga dan Fasum lainnya yang kini bisa digunakan masyarakat setempat.

"Jangankan bangunan Fasum, tanah untuk pembangunan Fasum saja kami sebagai warga tidak mengetahui ada atau tidaknya," kata Vani keheranan saat diwawancarai Jurnalis Mediakita.co.id baru baru tadi.

Vani mengaku bahwa Dia bersama warga komplek lainnya sudah sering melaporkan ketiadaan Fasum itu kepada masing-masing developer yang mengelola perumahan di beberapa Komplek tersebut. Namun sampai saat ini sambungnya, pihak developer belum juga merespon laporan warga.

"Kami tidak tahu kenapa developer tidak merespon, padahal sepengetahuan saya, developer yang membangun perumahan wajib memberikan fasilitas umum sesuai dengan kebutuhan masyarakat sekitar," ujarnya.

Dia dan warga komplek lainnya menginginkan agar nantinya pihak developer bisa membangunkan fasilitas umum berupa  musala. Menurutnya, selain sebagai tempat untuk menunaikan ibadah salat secara berjamaah, musala ini nantinya bisa dimanfaatkan sebagai tempat untuk warga bersilaturahmi satu sama lain.

"Mudah mudahan saja apa yang kami inginkan bisa terpenuhi, sehingga komplek akan kelihatan hidup dan bercahaya, sesuai dengan moto Wali Kota Banjarbaru, yaitu (Banjarbaru) Juara, Jujur, Agamis, dan Sejahtera. Itu harapan kami," tutup Vani.


Terpisah, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Banjarbaru, Muriani saat dimintai tanggapannya terkait keluhan warga meminta agar warga terlebih dahulu menanyakan hal tersebut kepada Bidang Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banjarbaru, untuk mengetahui ada atau tidaknya Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) yang dimiliki pihak developer atau perumahan.

Setelah memiliki izin IPPT sambungnya, 6 bulan atau 1 tahun kemudian pihak PUPR akan melakukan Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) kembali sekaligus memantau secara langsung pekerjaan developer perumahan.

"Jadi semua fasilitas yang ada di suatu perumahan dari letak Fasum, letak jalan serta untuk semua ukurannya, semua rekomendasi dari PUPR," ujar Muriani didampingi Kepala Bidang Perumahan.

Oleh karena itu lanjut Muri, sebelum Disperkim memberikan rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), pihak Dinas PUPR wajib terlebih dahulu memberikan surat izin rekomendasi untuk tata ruang yang nantinya akan didirikan perumahan tersebut.

"Setelah bangunan semua rampung, pihak developer wajib melakukan pemeliharaan fasilitas umum sebelum diserahkan kepada Dinas Perkim, adapun untuk penyerahannya bisa dilakukan secara bertahap atau sekaligus," katanya.

Sekadar informasi, peraturan tentang perumahan diatur terutama dalam UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (“UU 1/2011”).

Berdasarkan Pasal 1 angka 2 UU 1/2011, pengertian perumahan adalah kumpulan rumah sebagai bagian dari permukiman, baik perkotaan maupun pedesaan, yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagai hasil upaya pemenuhan rumah yang layak huni.

Jika melihat pada definisi perumahan tersebut, sudah dapat diketahui bahwa prasarana, sarana dan utilitas umum merupakan syarat yang harus dilengkapi dalam suatu perumahan.

Bahkan, ketika perumahan tersebut masih dalam tahap pembangunan, pemasaran perumahan melalui sistem perjanjian pendahuluan jual-beli baru dapat dilakukan setelah adanya kepastian atas ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum (lihat Pasal 42 UU 1/2011).

Pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan harus memenuhi persyaratan (Pasal 47 ayat [3] UU 1/2011):

a.    kesesuaian antara kapasitas pelayanan dan jumlah rumah;

b.    keterpaduan antara prasarana, sarana, dan utilitas umum dan lingkungan hunian; dan

c.    ketentuan teknis pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas umum.

Pihak pengembang (developer) dilarang menyelenggarakan pembangunan perumahan, yang tidak membangun perumahan sesuai dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasarana, sarana, dan utilitas umum yang diperjanjikan (Pasal 134 UU 1/2011).

Jadi, dalam hal ini masyarakat perlu melihat lagi dalam perjanjian jual-beli rumah mengenai segala prasarana, sarana, dan utilitas umum yang telah dijanjikan oleh pihak pengembang.

Apabila pihak pengembang sudah menjanjikan namun tidak dibangun atau kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasarana, sarana, dan utilitas umum tidak sesuai, maka dapat dikenai sanksi administratif yang dapat berupa sebagaimana disebutkan Pasal 150 ayat (2) UU 1/2011. Selain itu, pihak pengembang yang bersangkutan juga dapat dijerat pidana berdasarkan Pasal 151 UU 1/2011, yang berbunyi sebagai berikut:

(1) Setiap orang yang menyelenggarakan pembangunan perumahan, yang tidak membangun perumahan sesuai dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasarana, sarana, dan utilitas umum yang diperjanjikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

(2) Selain pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pelaku dapat dijatuhi pidana tambahan berupa membangun kembali perumahan sesuai dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasarana, sarana, dan utilitas umum yang diperjanjikan. (fer)