Pencarian

Komplotan Pencuri Motor Antar Daerah Diringkus Polisi


Komplotan Pencuri Motor Antar Daerah Diringkus Polres Banjarbaru. Foto - Tim

MEDIAKITA.CO.ID - Komplotan pencuri sepeda motor antar daerah, berhasil diringkus kepolisian resor (Polres) Banjarbaru. Satu orang di antaranya merupakan residivis. 

Wakapolres Banjarbaru, Kompol Winda Adhiningrum mengatakan, empat orang pelaku pencurian ini diamankan di tempat dan waktu yang berbeda-beda. Mereka beraksi di Kota Banjarbaru, Kabupaten Tanah Laut, dan Kabupaten Banjar.

"Para pelaku di antaranya, Syahminan dan Mujaifi warga Kota Banjarmasin, Rizky Yahya warga Kota Samarinda, dan Abdurasyid warga Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut. Syahminan residivis," ungkap Kompol Winda saat konferensi pers di lobbi Kantor Polres Banjarbaru, Jumat (17/5/24).

Tak hanya pelaku pencurian kata Kompol Winda, polisi juga menciduk empat orang penadah, yakni Misbe, Ari Wibowo, Yanto, dan M. Ilham. Dari tangan mereka, polisi mengamankan sebanyak 21 unit sepeda motor hasil curian. 

"Kasus pencurian ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat yang kehilangan sepeda motornya," ujar Kompol Winda. 


Barang bukti sepeda motor hasil curian. Foto - Tim

Lebih lanjut Kompol Winda menerangkan, pelaku Syahminan dan Mujaifi bahkan nekat menggasak dua unit sepeda motor di kawasan perkantoran Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Selatan. 

Sedangkan pelaku lainnya, Riski Yahya, juga telah mencuri belasan motor di wilayah Hukum Banjarbaru, Banjar, dan Tanah Laut sejak bulan Desember 2023 lalu.

“Dari tangan pelaku Riski ini diamankan 4 unit kendaraan di Banjarmasin, 15 unit kendaraan di Pelaihari,” sebutnya. 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Banjarbaru, Iptu Zuhri Muhammad menambahkan bahwa dari hasil pengembangan penyelidikan, para pelaku Curanmor mengaku menjual hasil curiannya di daerah Pelaihari.

"Ranmor kemudian dijual dengan harga murah kepada para pekebun di Tanah Laut, yang memang memerlukan alat trasnportasi seadanya," terangnya. 

Dijelaskannya, modus pelaku yakni menghidupkan secara paksa sepeda motor incarannya menggunakan kunci T.

"Tidak jarang juga pelaku mencuri motor korban yang lengah, dengan kunci yang masih melekat dikendaraan. Sehingga barang barang berharga korban yang ada di motor juga turut dibawa oleh pelaku," jelasnya.

Dari kasus tersebut para tersangka dijerat beberapa pasal, untuk pelaku pencurian ada yang dikenakan Pasal 362 KUHP dan atau 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun dan atau 7 tahun maksimal.

Sedangkan untuk penadah dikenakan pasal 480 KUHP dengan acaman hukuman 4 tahun kurungan.

“Semua barang bukti saat ini diamankan ke Polres Banjarbaru, masyarakat yang merasa kehilangan silahkan datang ke Polres dengan membawa STNK dan BPKB untuk mengambil kendaraan,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Iptu Zuhri juga mengimbau masyarakat agar  memakai kunci ganda saat memarkir, dan jangan membeli kendaraan tanpa surat lengkap.

“Masyarakat harus selalu waspada apabila sedang memarkirkan kendaraan,” pungkasnya. (Ptr)