Pencarian

Liput Sidang Vonis SYL, Jurnalis Kompas TV Jadi Korban Kekerasan; IJTI Kawal Kasus Hingga Tuntas!


Tangkapan layar YouTube KompasTV saat ricuh pasca putusan sidang vonis kasus korupsi SYL. 

MEDIAKITA.CO.ID - Aksi kekerasan terhadap Jurnalis kembali terjadi. Hal ini menimpa sejumlah jurnalis, saat tengah meliput pasca putusan sidang vonis kasus korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), di Pengadilan Tipikor, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024).

Diduga, aksi kekerasan ini dilakukan oleh anggota Organisasi Masyarakat (Ormas) pendukung SYL. Di mana saat itu Jurnalis Kompas TV, Budhya Vimala dan sejumlah jurnalis lainnya tengah menunggu SYL keluar dari ruang persidangan.

Kemudian, ketika SYL keluar dari ruang sidang ditemani beberapa anggota keluarganya, sejumlah personel kepolisian berusaha menghalau awak media yang hendak mengambil gambar. Tujuannya untuk membuka jalan agar SYL dapat melangkah maju ke luar ruang sidang.

Namun, di barisan tersebut terdapat juga beberapa orang yang diduga merupakan anggota ormas pendukung SYL. Mereka mendorong-dorong wartawan yang sedang meliput.

Mengejutkan lagi, saat para jurnalis hendak meminta tanggapan, tiba-tiba ada salah satu diduga pendukung SYL juga menendang Jurnalis Kompas TV. Akibatnya, Budhya mengalami luka ringan. Peralatan liputannya pun ikut rusak. 

Rupanya, selain Jurnalis Kompas TV, Jurnalis lain yang juga turut menjadi korban kekerasan itu yakni Jurnalis Antara, Tv One, dan CNN Indonesia. 

Terkait peristiwa itu, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyatakan sikap sebagai berikut :

1. Mengecam aksi kekerasan yang dilakukan sejumlah orang yang diduga pendukung SYL kepada jurnalis Kompas TV dan sejumlah jurnalis lainnya. 
2. Kekerasan yang menimpa kepada jurnalis Kompas TV merupakan bentuk ancaman terhadap kemerdekaan pers
3. Mendorong polisi menangkap pelaku serta diproses secara hukum
4. Kerja jurnalis yang profesional dilindungi oleh konstitusi yang tertuang dalam UU Pers No 40 tahun 1999. 
5. IJTI akan mengawal kasus ini hingga tuntas
6. IJTI meminta para jurnalis menjalankan tugasnya secara profesional serta taat kode etik jurnalistik. (rls)