Pencarian

Mantan Ketua KPU Banjarbaru Resmi Ditahan di Polres Tanbu


Mantan Ketua KPU Banjarbaru, RM, Resmi Ditahan di Polres Tanbu. Foto - Kejari Tanbu untuk mediakita.co.id

MEDIAKITA.CO.ID - Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru, RM, resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Tanah Bumbu (Tanbu). 

Kabar ini dibenarkan Kepala Seksi (Kasi) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanbu, Seno Aji , Selasa (23/7/2024).

“Pada Minggu (21/7/2024) kemarin kita sudah penyerahan barang bukti dan tersangka. Ia (RM) sudah ditahan di Rutan Polres Tanbu,” ungkapnya.

Saat ini lanjut Seno, pihaknya punya waktu 20 hari melimpahkan berkas perkara kasus RM ke Pengadilan Negeri (PN) tanbu.

Sebelumnya, berkas perkara dikembalikan Kejari Tanbu kepada Satreskrim Polres Tanbu pada 8 Juli 2024 dengan status P19. Artinya, berkas perkara masih perlu dilengkapi penyidik.

Berkas perkara itu masuk ke Kejari Tabu pada 2 Juli 2024 untuk tahap I, yaitu penyerahan berkas dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk penelitian.

Berdasarkan informasi yang didapat, RM dikenakan pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Adapun nilai kerugian mencapai Rp 2 miliar hingga Rp 3 miliar.

Dugaan kasus Penipuan dan Penggelapan itu terjadi di Desa Gunung Antasari Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Atas penetapan tersangka RM tersebut, KPU RI mengeluarkan surat putusan nomor 922 tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Penetapan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan periode 2023-2028.

Dalam petikan Keputusan itu, telah menetapkan Dahtiar sebagai Ketua KPU Banjarbaru, yang sebelumnya menjabat sebagai Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU Kota Banjarbaru. (P.Silitonga)