Ilustrasi ASN dan pegawai non-ASN di lingkup pemerintah daerah. Foto - Tim
MEDIAKITA.CO.ID - Surat edaran perihal status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah, baru saja diterbitkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) RI, Tjahjo Kumolo per 31 Mei 2022 tadi.
Isi surat tersebut menekankan ihwal kebijakan penghapusan status pegawai honorer di lingkungan pemerintahan.
Berdasarkan surat edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 ini, instruksi kepada seluruh pejabat pembina kepegawaian di setiap lingkup pemerintahan untuk menghapuskan kepegawaian honorer itu termaktub dalam poin nomor 6. Artinya, instruksi tersebut menegaskan bahwa tidak ada lagi perekrutan pegawai honorer atau kini yang disebut sebagai pegawai non-ASN.
Tenggat waktu diterapkannya kebijakan ini hanya sampai 2023, yang berarti pada tahun mendatang secara otomatis struktur birokrasi di instansi pusat dan daerah hanya ada PNS dan PPPK.
Potongan lembar surat edaran tentang penghapusan pegawai honorer. Foto - Istimewa
Kendati demikian, MenPAN-RB Tjahjo Kumolo meminta kepada para pejabat pembina kepegawaian untuk memetakan dan memberikan kesempatan kepada pegawai non-ASN di instansi masing-masing untuk mengikuti seleksi calon PNS dan PPPK, selama proses kebijakan penghapusan honorer ini berjalan. Namun dengan catatan memenuhi syarat administrasi dan ketentuan yang berlaku dalam proses seleksi.
Disamping itu, jika pegawai non-ASN tersebut tidak lulus dalam seleksi calon PNS dan PPPK, MenPAN-RB akan mengembalikan lagi kebijakan ke setiap pembina kepegawaian di masing-masing instansi daerah untuk menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN.
Pada point yang terakhir dalam surat edaran tersebut, MenPAN-RB dengan tegas akan melayangkan sanksi kepada para pembina kepegawaian jika tidak mengindahkan amanat ini.
Diketahui, kebijakan KemenPAN-RB ini merupakan hasil tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PP Manajemen PPPK). (tim)