
Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius Febry saat memperlihatkan minyak goreng yang dikurangi takarannya oleh DR. Foto - Raden
MEDIAKITA.CO.ID - Tindakan tak terpuji dilakukan oleh seorang pria berinisial DR (37). Ia nekat mengurangi takaran minyak goreng secara ilegal dan mengemasnya ulang demi meraup untung sebanyak-banyaknya.
Modus licik pelaku terungkap, saat warga mencurigai aktivitas tak wajar truk tangki minyak goreng yang datang hampir tiap tiga hari sekali ke rumah pelaku.
Warga yang curiga segera melapor ke Polres Banjarbaru. Polisi pun melakukan penggerebekan di rumah pelaku di Jalan Pandu, Kelurahan Guntung Paikat, Banjarbaru, Senin (10/3/2025) lalu.
"Saat penggerebekan, polisi menyita 292 dus minyak goreng merek MINYAKITA dalam kemasan pillow pack dan 248 dus merek BERKAT YANA dalam kemasan botol," ungkap Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda saat konferensi pers di kantornya, Jumat (28/3/2025).
Kapolres melanjutkan, petugas juga mengamankan alat produksi serta bahan baku yang didatangkan dari distributor di Kotabaru. Sementara kemasan dan mesin produksi berasal dari Jawa Timur.
“Lebih parahnya, ia (pelaku) mengurangi volume (takaran, red) minyak dalam setiap kemasan yang seharusnya satu liter, namun hanya diisi 750 hingga 850 mililiter,” terangnya.
Pelaku lanjut Kapolres, menjual minyak goreng dengan harga Rp16 ribu sampai Rp17 ribu per liter, lebih mahal dari harga normal sekitar Rp15.700 per liter.
"Keuntungannya diperoleh dari selisih harga dan pengurangan volume minyak dalam kemasan,” jelasnya.
Kini, DR harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf (b, i) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp2 miliar," tuntas Kapolres. (rdn)