Pencarian

Modus Minta Sumbangan, Kafe di Banjarbaru Kecurian; Uang Puluhan Juta Raib!


Ilustrasi pencurian uang. Foto - Pixabay

MEDIAKITA.CO.ID - Uang senilai puluhan juta yang tersimpan di dalam sebuah tas, raib digondol pencuri. Aksi pencurian ini terjadi di Booze Cafe & Karaoke Jalan Trikora Kelurahan Sungai Besar, Banjarbaru, Selasa (19/11/23) lalu. 

Kapolres Banjarbaru, AKBP Dody Harza Kusumah melalui Kasi Humas AKP Syahruji menyampaikan, kronologis pencurian itu berawal dari pelaku berinisial NH (49) berpura-pura meminta sumbangan mengatasnamakan masjid di Booze Cafe dan Karaoke. 

Setibanya di dalam, pelaku memanggil karyawan kafe namun tak ada sahutan. Melihat situasi sepi, pelaku langsung mengambil tas berisikan uang yang ada di atas meja kasir. 

"Pelaku sebenarnya sudah mengincar tas korban yang berada di atas meja kasir, di mana saat itu korban sibuk cek sound,” kata Syahruji. 

Aksi pelaku tambah Syahruji, juga terekam CCTV yang terpasang di dalam Booze Cafe & Karaoke.

“Korban yang mengetahui tasnya telah dicuri oleh pelaku langsung melapor ke Polres Banjarbaru,” ujarnya.


Pelaku NH diamankan polisi. Foto - Humas Polres Banjarbaru untuk mediakita.co.id

Pelaku kata Syahruji, berhasil diringkus Polres Banjarbaru di Komplek Griya Alam Lestari Jalan Karang Anyar II Loktabat Utara, Jumat (12/7/24).

Dari hasil pemeriksaan, NH mengakui bahwa sudah berulang kali meminta sumbangan di Booze Cafe & Karaoke.

“Pelaku juga mengetahui tiap pengawai Cafe yang memberikan sumbangan kepadanya itu mengambil duit yang berada di tas meja kasir,” jelasnya.

Setelah mengambil tas tersebut, pelaku segera kabur meninggalkan lokasi. Dirasa sudah aman, pelaku kemudian berhenti di sebuah warung kosong di Jalan Trikora, Liang Anggang untuk menghitung uang hasil curiannya.

“Pelaku mengaku setelah dihitung, hasil uang curiannya berjumlah Rp30.200.000," ungkapnya. 

Uang curian itu jelas Syahruji, digunakan untuk biaya kehidupan sehari hari, serta dibelikan beberapa barang perabotan rumah tangga dan kendaraan roda dua hingga memesan wanita. Sedangkan sisanya untuk kebutuhan sehari-hari.

"Semua barang bukti hasil curian serta pelaku kini sudah diamankan Polres Banjarbaru untuk proses penyelidikan. Pelaku disangkakan pasal 362 KUHP dengan hukuman pidana paling lama lima tahun penjara,” pungkasnya. (P.Silitonga)