
Kejari Banjarmasin terima SPDP, MS segera menyusul 'ratu arisan' online ke meja hijau. Foto - Instagram @rzkyamlia07_
MEDIAKITA.CO.ID – Oknum polisi yang sempat bertugas di Polresta Banjarmasin, MS nampaknya bakal segera duduk di kursi pesakitan, menyusul sang istri AME yang telah lebih dulu menjalani persidangan.
Pasalnya, saat ini Kejaksaan Negeri Banjarmasin sudah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari penyidik Polresta Banjarmasin. Baru kemudian, disusul pelimpahan berkas perkara maksimal 30 hari setelah SPDP diterima.
"30 hari tidak ditindaklanjuti dengan berkas perkara kami pertanyakan dan jika tiga bulan bulan nggak datang juga berkas kami kembalikan," ujar Kajari Banjarmasin, Tjakra Suyana Eka Putra melalui Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Roy Modino saat dikonfirmasi via seluler, Jumat (27/5/22).
Lebih lanjut ia membeberkan, dari keterangan penyidik MS diduga telah menerima manfaat dari skandal arisan bodong yang dilakoni sang istri. Akibat perbuatannya itu pula, MS disangkakan pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
“Menurut penyidik dia telah menerima manfaat dari sesuatu yang harusnya dia duga itu terkait tindak pidana," tuturnya.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Roy Modino. Foto - Kejari Banjarmasin
Sekadar mengingatkan, pada Februari 2022 lalu, netizen Kalsel dibuat tercengang dengan terbongkarnya kasus dugaan investasi bodong berkedok arisan online yang dijalankan oleh seorang wanita asal Banjarmasin, Rizky Amalia Shalihin (25) alias AME.
Kasus itu mengemuka pertama kali usai salah satu pengguna Instagram @arisan_*** mengunggah konten yang berisi pengakuan para korban arisan online. Dari unggahan itu pula diketahui para korban mengaku telah menelan kerugian puluhan hingga ratusan juta rupiah, setelah termakan bujuk rayu berupa iming-iming keuntungan berlipat ganda dari arisan yang digagas Rizky Amalia.
Setelah heboh diperbincangkan, polisi pun lantas bergerak cepat mengusut kasus tersebut. Tak berselang lama Rizky Amalia mendekam dibalik jeruji besi. Kasus ini pun sedianya sempat ditangani Polresta Banjarmasin, hingga akhirnya Polda Kalsel turun tangan untuk melakukan pendalaman.
Hasilnya didapati bahwa arisan tersebut diduga menimbulkan kerugian hingga Rp 11 miliar dengan total korban mencapai lebih dari 350 orang.
Lalu, dari hasil penyelidikan lebih lanjut, suami dari Rizky Amalia, MS juga dinyatakan turut membantu menjalankan bisnis arisan online bodong tersebut. MS merupakan anggota polisi yang bertugas di Polresta Banjarmasin itu akhirnya juga ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu, MS juga resmi dipecat melalui proses upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) di Halaman Markas Polresta Banjarmasin, pada 29 Januari 2022 lalu. (hns)