Narkoba Masih Mendominasi Kasus di HST, Kejari Musnahkan Berbagai Barang Bukti Rampasan

- Penulis

Kamis, 4 Desember 2025 - 04:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati HST, Samsul Rizal saat mengikuti pemusanahan barang bukti di Kejari HST. Foto – MC HST untuk Mediakita.co.id

MEDIAKITA.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Tengah (HST) gelar pemusnahan barang bukti/barang rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman kantor Kejari HST, Kamis pagi (04/12/2025).

Total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 2.451 item dari 23 perkara, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Barabai hingga Mahkamah Agung RI, yaitu dari perkara Nomor 64/Pid.Sus/2025/PN.Brb tanggal 11 Agustus 2025 sampai dengan Nomor 86/Pid.Sus/2025/PN.Brb tanggal 13 November 2025.Barang rampasan yang dimusnahkan meliputi antara lain: 75 paket sabu dengan berat kotor 34,3 gram (bersih 20,03 gram) 2.022 butir obat Atarax Alprazolam, 84 Valisanbe, 96 Valdimex, dan 119 Riklona, 8 bilah senjata tajam, 6 timbangan digital, 9 handphone.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemusnahan dilakukan dengan metode berbeda sesuai jenis barang bukti, yaitu sabu diblender bersama air, sajam digerinda, sedangkan pakaian dan dokumen dibakar.

Kepala Kejari HST, Aditya Rakatama, menyampaikan bahwa kasus narkotika dan psikotropika masih mendominasi penanganan perkara pada 2025, yakni sebanyak 14 kasus.

Baca Juga:  102 Kepala Sekolah di Banjar Dilantik, Pemkab Dorong Penguatan Mutu Pendidikan

“Kejari terus melakukan langkah preventif melalui penyuluhan hukum ke berbagai lapisan masyarakat, terutama generasi muda,” terangnya.Di sisi lain, Bupati Hulu Sungai Tengah Samsul Rizal memberikan apresiasi atas sinergi dan integritas seluruh aparat penegak hukum di HST.

“Kegiatan ini merupakan bukti nyata bahwa proses hukum berjalan dengan baik, transparan, dan bertanggung jawab,” ujarnya.

Samsul Rizal menegaskan bahwa pemusnahan barang rampasan bukan hanya menjalankan perintah undang-undang, tetapi juga simbol ketegasan negara dalam memberantas tindak pidana serta melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika dan kejahatan lainnya.

“Pemusnahan barang rampasan merupakan langkah strategis untuk memastikan barang bukti tidak kembali beredar dan menjadi pesan kuat bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Bupati juga mengharapkan momentum tersebut dapat memperkuat tata kelola hukum serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.K

Kejaksaan Negeri HST menegaskan komitmennya untuk terus bekerja sama dengan pemerintah daerah, kepolisian, TNI, dan pengadilan demi menjaga keamanan dan ketertiban wilayah.(adv/mask95)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel mediakita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Banjar Perluas Ajang Budaya, Sinoman Hadrah hingga Musik Panting Bersaing di Level Provinsi
Festival Budaya Banjar Digelar 13–15 Oktober, Tiga Lomba Naik Level Provinsi
DPKP Banjar Kerahkan Empat Penyelam Bantu Pencarian Korban KM Virgo Transport 8
Dinsos Banjar Perketat Verifikasi Penerima Bantuan Rumah Tidak Layak Huni
Penanganan 68 RTLH di Banjar Masih Tunggu APBD Perubahan
Kemarau Panjang, Stok Beras Banjar Diklaim Aman hingga 2027
Pemkab Banjar Tata Toko Swalayan, Wajib Sediakan 30 Persen Produk UMKM
Wabup Banjar Tegaskan Investasi Besar Wajib Libatkan UMKM dan Koperasi

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 12:18 WIB

Pemkab Banjar Perluas Ajang Budaya, Sinoman Hadrah hingga Musik Panting Bersaing di Level Provinsi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 06:24 WIB

Festival Budaya Banjar Digelar 13–15 Oktober, Tiga Lomba Naik Level Provinsi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 05:36 WIB

DPKP Banjar Kerahkan Empat Penyelam Bantu Pencarian Korban KM Virgo Transport 8

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:17 WIB

Penanganan 68 RTLH di Banjar Masih Tunggu APBD Perubahan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 04:56 WIB

Kemarau Panjang, Stok Beras Banjar Diklaim Aman hingga 2027

Berita Terbaru