Operator Grader Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Kronologi Tragis Tambak Babi yang Tewaskan Tiga Orang

- Penulis

Rabu, 27 Mei 2026 - 10:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDIAKITA.CO.ID – Polisi mengungkap kronologi kecelakaan maut yang melibatkan alat berat jenis grader dengan sepeda motor di Jalan Desa Lawahan atau kawasan Tambak Babi, Kecamatan Beruntung Baru, Kabupaten Banjar, Sabtu (23/5/2026) lalu.

Dalam insiden tersebut, tiga orang dilaporkan meninggal dunia, masing-masing berinisial R (55), DNF (8), dan RU (63). Sementara satu korban lainnya, A (60), selamat meski mengalami luka-luka.

Kapolres Banjarbaru, Pius X Febry Aceng Loda melalui Kasatreskrim Polres Banjarbaru, Ari Handoyo menjelaskan, kecelakaan terjadi saat grader yang dikemudikan Sulahuri (41) bergerak mundur tanpa mengetahui ada sepeda motor tepat di belakang alat berat tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, helper yang biasanya membantu mengawasi posisi grader diketahui sedang mengambil air ke sungai saat kejadian berlangsung.

“Grader mundur ke belakang, kemudian tanpa diketahui di belakang ada satu sepeda motor. Sepeda motor itu dinaiki satu anak kecil dan tiga orang dewasa,” ujar AKP Ari Handoyo, Selasa (26/5/2026).

Ia mengatakan, pengendara motor sempat membunyikan klakson sebanyak tiga kali. Namun operator grader diduga tidak mendengar suara tersebut hingga alat berat terus bergerak mundur dan melindas kendaraan korban.

Baca Juga:  TPID Banjarbaru Monitoring Pasar Jelang Idulfitri 1447 H

“Akibat kejadian itu, tiga orang meninggal dunia dan satu orang mengalami luka-luka,” jelasnya.

Polres Banjarbaru kini telah menetapkan operator grader, Sulahuri, sebagai tersangka dan melakukan penahanan. Meski demikian, polisi masih terus mendalami kasus tersebut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.

“Proses masih berjalan. Kami sudah memanggil beberapa saksi dan perwakilan perusahaan terkait untuk dimintai keterangan,” katanya.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 474 KUHP tentang tindak pidana karena kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia maupun luka-luka. Ancaman hukuman maksimal mencapai lima tahun penjara.

Saat ini, polisi juga mengamankan barang bukti berupa grader serta sepeda motor milik korban yang mengalami kerusakan parah di bagian depan akibat terlindas.

Diketahui, di kawasan tersebut sedang berlangsung proyek rekonstruksi Jalan Lawahan–Muara Halayung yang dikerjakan CV Tiga Jaya Group dengan masa pengerjaan selama 150 hari kerja. Pasca kejadian, aktivitas proyek sementara dihentikan.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel mediakita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rotasi 91 ASN, Pemko Banjarbaru Terapkan Manajemen Talenta dalam Pengisian Jabatan
Kelurahan Mentaos Gelar Temu Karya, Ketua Karang Taruna Mentaos Periode 2026–2030 Terpilih 
Pemusatan Diklat Paskibraka Banjarbaru 2026 Resmi Dibuka, Siapkan Pengibar Merah Putih Berkarakter
DPRD Banjarbaru Minta PLN Percepat Pemulihan Listrik, Soroti Dampak bagi UMKM
DPRD Banjarbaru Uji Publik Tiga Raperda Inisiatif, Libatkan Masyarakat hingga Akademisi
DPRD Banjarbaru Dorong Pemanfaatan Teknologi Modern untuk Cegah Karhutla
Sisa Akar Gigi Jangan Diabaikan, Berisiko Sebabkan Infeksi hingga Gangguan Organ Tubuh
Peringati Hari Anak Nasional, RSD Idaman Banjarbaru Edukasi Orang Tua Soal Tumbuh Kembang Anak

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 22:21 WIB

Rotasi 91 ASN, Pemko Banjarbaru Terapkan Manajemen Talenta dalam Pengisian Jabatan

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:27 WIB

Kelurahan Mentaos Gelar Temu Karya, Ketua Karang Taruna Mentaos Periode 2026–2030 Terpilih 

Kamis, 30 Juli 2026 - 02:53 WIB

Pemusatan Diklat Paskibraka Banjarbaru 2026 Resmi Dibuka, Siapkan Pengibar Merah Putih Berkarakter

Rabu, 29 Juli 2026 - 04:08 WIB

DPRD Banjarbaru Minta PLN Percepat Pemulihan Listrik, Soroti Dampak bagi UMKM

Senin, 27 Juli 2026 - 04:29 WIB

DPRD Banjarbaru Uji Publik Tiga Raperda Inisiatif, Libatkan Masyarakat hingga Akademisi

Berita Terbaru