Operator Grader Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Kronologi Tragis Tambak Babi yang Tewaskan Tiga Orang

- Penulis

Rabu, 27 Mei 2026 - 10:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDIAKITA.CO.ID – Polisi mengungkap kronologi kecelakaan maut yang melibatkan alat berat jenis grader dengan sepeda motor di Jalan Desa Lawahan atau kawasan Tambak Babi, Kecamatan Beruntung Baru, Kabupaten Banjar, Sabtu (23/5/2026) lalu.

Dalam insiden tersebut, tiga orang dilaporkan meninggal dunia, masing-masing berinisial R (55), DNF (8), dan RU (63). Sementara satu korban lainnya, A (60), selamat meski mengalami luka-luka.

Kapolres Banjarbaru, Pius X Febry Aceng Loda melalui Kasatreskrim Polres Banjarbaru, Ari Handoyo menjelaskan, kecelakaan terjadi saat grader yang dikemudikan Sulahuri (41) bergerak mundur tanpa mengetahui ada sepeda motor tepat di belakang alat berat tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, helper yang biasanya membantu mengawasi posisi grader diketahui sedang mengambil air ke sungai saat kejadian berlangsung.

“Grader mundur ke belakang, kemudian tanpa diketahui di belakang ada satu sepeda motor. Sepeda motor itu dinaiki satu anak kecil dan tiga orang dewasa,” ujar AKP Ari Handoyo, Selasa (26/5/2026).

Ia mengatakan, pengendara motor sempat membunyikan klakson sebanyak tiga kali. Namun operator grader diduga tidak mendengar suara tersebut hingga alat berat terus bergerak mundur dan melindas kendaraan korban.

Baca Juga:  Pemkot Banjarbaru Minta CSR Perusahaan Berdampak Nyata bagi Masyarakat

“Akibat kejadian itu, tiga orang meninggal dunia dan satu orang mengalami luka-luka,” jelasnya.

Polres Banjarbaru kini telah menetapkan operator grader, Sulahuri, sebagai tersangka dan melakukan penahanan. Meski demikian, polisi masih terus mendalami kasus tersebut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.

“Proses masih berjalan. Kami sudah memanggil beberapa saksi dan perwakilan perusahaan terkait untuk dimintai keterangan,” katanya.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 474 KUHP tentang tindak pidana karena kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia maupun luka-luka. Ancaman hukuman maksimal mencapai lima tahun penjara.

Saat ini, polisi juga mengamankan barang bukti berupa grader serta sepeda motor milik korban yang mengalami kerusakan parah di bagian depan akibat terlindas.

Diketahui, di kawasan tersebut sedang berlangsung proyek rekonstruksi Jalan Lawahan–Muara Halayung yang dikerjakan CV Tiga Jaya Group dengan masa pengerjaan selama 150 hari kerja. Pasca kejadian, aktivitas proyek sementara dihentikan.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel mediakita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HUT RI ke-81 dan Milad Demokrat ke-25 Dirayakan Meriah di Sidomulyo Raya
Tarif Air PTAM Intan Banjar Berlandaskan Regulasi, Ini Dasar Penetapannya
Puluhan Gerai Koperasi Merah Putih di Banjar dan Banjarbaru Siap Masuk Tahap Pengelolaan
Empat Jembatan Dibangun Kodim 1006/Banjar, Akses Warga di Banjar dan Banjarbaru Makin Terhubung
PTAM Intan Banjar Buka Layanan Pasang Meter Baru Secara Online
PTAM Intan Banjar Beri Gratis Sambungan Air untuk Tempat Ibadah Selama Agustus
Karhutla Dekati Pipa Utama PTAM Intan Banjar, Tim Dikerahkan Amankan Jaringan
Disiplin Bayar Rekening Sebelum Tanggal 10, 35 Pelanggan PTAM Intan Banjar Dapat Gratis Tagihan

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 04:26 WIB

HUT RI ke-81 dan Milad Demokrat ke-25 Dirayakan Meriah di Sidomulyo Raya

Jumat, 14 Agustus 2026 - 11:41 WIB

Tarif Air PTAM Intan Banjar Berlandaskan Regulasi, Ini Dasar Penetapannya

Jumat, 14 Agustus 2026 - 11:09 WIB

Puluhan Gerai Koperasi Merah Putih di Banjar dan Banjarbaru Siap Masuk Tahap Pengelolaan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 11:08 WIB

Empat Jembatan Dibangun Kodim 1006/Banjar, Akses Warga di Banjar dan Banjarbaru Makin Terhubung

Jumat, 14 Agustus 2026 - 01:56 WIB

PTAM Intan Banjar Buka Layanan Pasang Meter Baru Secara Online

Berita Terbaru

Bisnis

Sensible Medical insurance Preparations

Rabu, 26 Agu 2026 - 10:31 WIB