MEDIAKITA.CO.ID – Polisi mengungkap kronologi kecelakaan maut yang melibatkan alat berat jenis grader dengan sepeda motor di Jalan Desa Lawahan atau kawasan Tambak Babi, Kecamatan Beruntung Baru, Kabupaten Banjar, Sabtu (23/5/2026) lalu.
Dalam insiden tersebut, tiga orang dilaporkan meninggal dunia, masing-masing berinisial R (55), DNF (8), dan RU (63). Sementara satu korban lainnya, A (60), selamat meski mengalami luka-luka.
Kapolres Banjarbaru, Pius X Febry Aceng Loda melalui Kasatreskrim Polres Banjarbaru, Ari Handoyo menjelaskan, kecelakaan terjadi saat grader yang dikemudikan Sulahuri (41) bergerak mundur tanpa mengetahui ada sepeda motor tepat di belakang alat berat tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, helper yang biasanya membantu mengawasi posisi grader diketahui sedang mengambil air ke sungai saat kejadian berlangsung.
“Grader mundur ke belakang, kemudian tanpa diketahui di belakang ada satu sepeda motor. Sepeda motor itu dinaiki satu anak kecil dan tiga orang dewasa,” ujar AKP Ari Handoyo, Selasa (26/5/2026).
Ia mengatakan, pengendara motor sempat membunyikan klakson sebanyak tiga kali. Namun operator grader diduga tidak mendengar suara tersebut hingga alat berat terus bergerak mundur dan melindas kendaraan korban.
“Akibat kejadian itu, tiga orang meninggal dunia dan satu orang mengalami luka-luka,” jelasnya.
Polres Banjarbaru kini telah menetapkan operator grader, Sulahuri, sebagai tersangka dan melakukan penahanan. Meski demikian, polisi masih terus mendalami kasus tersebut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.
“Proses masih berjalan. Kami sudah memanggil beberapa saksi dan perwakilan perusahaan terkait untuk dimintai keterangan,” katanya.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 474 KUHP tentang tindak pidana karena kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia maupun luka-luka. Ancaman hukuman maksimal mencapai lima tahun penjara.
Saat ini, polisi juga mengamankan barang bukti berupa grader serta sepeda motor milik korban yang mengalami kerusakan parah di bagian depan akibat terlindas.
Diketahui, di kawasan tersebut sedang berlangsung proyek rekonstruksi Jalan Lawahan–Muara Halayung yang dikerjakan CV Tiga Jaya Group dengan masa pengerjaan selama 150 hari kerja. Pasca kejadian, aktivitas proyek sementara dihentikan.













