Operator Grader Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Kronologi Tragis Tambak Babi yang Tewaskan Tiga Orang

- Penulis

Rabu, 27 Mei 2026 - 10:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDIAKITA.CO.ID – Polisi mengungkap kronologi kecelakaan maut yang melibatkan alat berat jenis grader dengan sepeda motor di Jalan Desa Lawahan atau kawasan Tambak Babi, Kecamatan Beruntung Baru, Kabupaten Banjar, Sabtu (23/5/2026) lalu.

Dalam insiden tersebut, tiga orang dilaporkan meninggal dunia, masing-masing berinisial R (55), DNF (8), dan RU (63). Sementara satu korban lainnya, A (60), selamat meski mengalami luka-luka.

Kapolres Banjarbaru, Pius X Febry Aceng Loda melalui Kasatreskrim Polres Banjarbaru, Ari Handoyo menjelaskan, kecelakaan terjadi saat grader yang dikemudikan Sulahuri (41) bergerak mundur tanpa mengetahui ada sepeda motor tepat di belakang alat berat tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, helper yang biasanya membantu mengawasi posisi grader diketahui sedang mengambil air ke sungai saat kejadian berlangsung.

“Grader mundur ke belakang, kemudian tanpa diketahui di belakang ada satu sepeda motor. Sepeda motor itu dinaiki satu anak kecil dan tiga orang dewasa,” ujar AKP Ari Handoyo, Selasa (26/5/2026).

Ia mengatakan, pengendara motor sempat membunyikan klakson sebanyak tiga kali. Namun operator grader diduga tidak mendengar suara tersebut hingga alat berat terus bergerak mundur dan melindas kendaraan korban.

Baca Juga:  Di Usia ke-27, Banjarbaru Catat Berbagai Prestasi dan Kemajuan Pembangunan

“Akibat kejadian itu, tiga orang meninggal dunia dan satu orang mengalami luka-luka,” jelasnya.

Polres Banjarbaru kini telah menetapkan operator grader, Sulahuri, sebagai tersangka dan melakukan penahanan. Meski demikian, polisi masih terus mendalami kasus tersebut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.

“Proses masih berjalan. Kami sudah memanggil beberapa saksi dan perwakilan perusahaan terkait untuk dimintai keterangan,” katanya.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 474 KUHP tentang tindak pidana karena kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia maupun luka-luka. Ancaman hukuman maksimal mencapai lima tahun penjara.

Saat ini, polisi juga mengamankan barang bukti berupa grader serta sepeda motor milik korban yang mengalami kerusakan parah di bagian depan akibat terlindas.

Diketahui, di kawasan tersebut sedang berlangsung proyek rekonstruksi Jalan Lawahan–Muara Halayung yang dikerjakan CV Tiga Jaya Group dengan masa pengerjaan selama 150 hari kerja. Pasca kejadian, aktivitas proyek sementara dihentikan.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel mediakita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hampir 11 Tahun Jadi Pelanggan PTAM Intan Banjar, Wukirno Dapat Kejutan Rekening Gratis
PTAM Intan Banjar Salurkan Bantuan Rp20 Juta untuk Relawan Buser 690
Gerai Terpadu IM3 dan 3 Resmi Hadir di Banjarbaru, Layanan Telekomunikasi Makin Dekat
PTAM Intan Banjar Sampaikan Ucapan Hari Kesaktian Pancasila 2026
Tanamkan Pola Makan Sehat Sejak Dini, Pemko Banjarbaru Kenalkan Pangan B2SA kepada Siswa
PTAM Intan Banjar Perluas Jaringan Air Bersih & Hidran Karhutla
Kejari Banjarbaru Musnahkan Barang Bukti Narkotika dari 65 Perkara
Idaman Terus Meningkatkan Pelayanan Bersama BPJS Kesehatan

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 05:23 WIB

Hampir 11 Tahun Jadi Pelanggan PTAM Intan Banjar, Wukirno Dapat Kejutan Rekening Gratis

Kamis, 8 Oktober 2026 - 05:16 WIB

PTAM Intan Banjar Salurkan Bantuan Rp20 Juta untuk Relawan Buser 690

Senin, 5 Oktober 2026 - 08:40 WIB

Gerai Terpadu IM3 dan 3 Resmi Hadir di Banjarbaru, Layanan Telekomunikasi Makin Dekat

Kamis, 1 Oktober 2026 - 05:24 WIB

PTAM Intan Banjar Sampaikan Ucapan Hari Kesaktian Pancasila 2026

Rabu, 30 September 2026 - 08:01 WIB

Tanamkan Pola Makan Sehat Sejak Dini, Pemko Banjarbaru Kenalkan Pangan B2SA kepada Siswa

Berita Terbaru