
Ketua DPRD banjarbaru saat memimpin rapat paripurna
MEDIAKITA.CO.ID- Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Banjarbaru menyampaikan laporan hasil pembahasan Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2017 mengenai pedoman pengelolaan barang milik daerah. Laporan tersebut disampaikan Ketua Pansus II, Nurkhalis Anshari, dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar di Aula Graha Paripurna pada Senin (14/7/2025).
Nurkhalis menjelaskan, perubahan Raperda dilakukan sebagai tindak lanjut terhadap regulasi terbaru, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2015 serta Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024. Peraturan sebelumnya dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan pengelolaan aset daerah saat ini.
Melalui serangkaian rapat dan koordinasi, Pansus II menyempurnakan beberapa ketentuan dalam Raperda. Draft akhir Raperda kini terdiri dari 8 BAB dan 502 pasal, dengan penyesuaian konsideran, dasar hukum, dan rumusan pasal yang lebih rinci serta sinkron dengan aturan perundang-undangan di atasnya.
Selain itu, Pansus II juga menyampaikan sejumlah rekomendasi strategis kepada pemerintah daerah, antara lain:
Mendorong SKPD terkait untuk segera mensertifikasi seluruh aset tanah dan bangunan milik daerah.
Melengkapi dan memutakhirkan data aset ke dalam sistem aplikasi ZIM dan BMD, serta melakukan audit data secara berkala.
Merevitalisasi aset-aset tidak produktif (idle), serta membuka peluang kerja sama sewa melalui skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dan melibatkan masyarakat.
Memperkuat pengamanan fisik dan administrasi aset dengan pemasangan plang dan peningkatan sistem pengawasan.
Menertibkan prosedur pemindahtanganan dan penghapusan aset agar sesuai regulasi.
Meningkatkan kompetensi SDM pengelola aset melalui pelatihan dan sertifikasi.
Membentuk tim lintas SKPD untuk optimalisasi pengelolaan aset.
Melakukan evaluasi berkelanjutan terhadap hasil revisi Raperda dan segera menyusun Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai tindak lanjut teknis.
“Kami berharap agar kiranya Raperda ini dapat disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” tutup Nurkhalis. (rdn)