Pansus II DPRD Banjarbaru Laporkan Finalisasi Raperda Pengelolaan Aset Daerah

- Penulis

Senin, 14 Juli 2025 - 05:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPRD banjarbaru saat memimpin rapat paripurna. Foto – Raden

MEDIAKITA.CO.ID- Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Banjarbaru menyampaikan laporan hasil pembahasan Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2017 mengenai pedoman pengelolaan barang milik daerah. Laporan tersebut disampaikan Ketua Pansus II, Nurkhalis Anshari, dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar di Aula Graha Paripurna pada Senin (14/7/2025).

Nurkhalis menjelaskan, perubahan Raperda dilakukan sebagai tindak lanjut terhadap regulasi terbaru, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2015 serta Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024. Peraturan sebelumnya dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan pengelolaan aset daerah saat ini.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Melalui serangkaian rapat dan koordinasi, Pansus II menyempurnakan beberapa ketentuan dalam Raperda. Draft akhir Raperda kini terdiri dari 8 BAB dan 502 pasal, dengan penyesuaian konsideran, dasar hukum, dan rumusan pasal yang lebih rinci serta sinkron dengan aturan perundang-undangan di atasnya.

Baca Juga:  Walikota Banjarbaru Serahkan Bantuan dan Buka 3 Agenda Pendidikan

Selain itu, Pansus II juga menyampaikan sejumlah rekomendasi strategis kepada pemerintah daerah, antara lain:
Mendorong SKPD terkait untuk segera mensertifikasi seluruh aset tanah dan bangunan milik daerah.

Melengkapi dan memutakhirkan data aset ke dalam sistem aplikasi ZIM dan BMD, serta melakukan audit data secara berkala.

Merevitalisasi aset-aset tidak produktif (idle), serta membuka peluang kerja sama sewa melalui skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dan melibatkan masyarakat.

Memperkuat pengamanan fisik dan administrasi aset dengan pemasangan plang dan peningkatan sistem pengawasan.

Menertibkan prosedur pemindahtanganan dan penghapusan aset agar sesuai regulasi.
Meningkatkan kompetensi SDM pengelola aset melalui pelatihan dan sertifikasi.
Membentuk tim lintas SKPD untuk optimalisasi pengelolaan aset.

Melakukan evaluasi berkelanjutan terhadap hasil revisi Raperda dan segera menyusun Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai tindak lanjut teknis.

“Kami berharap agar kiranya Raperda ini dapat disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” tutup Nurkhalis. (rdn)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel mediakita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hampir 11 Tahun Jadi Pelanggan PTAM Intan Banjar, Wukirno Dapat Kejutan Rekening Gratis
PTAM Intan Banjar Salurkan Bantuan Rp20 Juta untuk Relawan Buser 690
Gerai Terpadu IM3 dan 3 Resmi Hadir di Banjarbaru, Layanan Telekomunikasi Makin Dekat
PTAM Intan Banjar Sampaikan Ucapan Hari Kesaktian Pancasila 2026
Tanamkan Pola Makan Sehat Sejak Dini, Pemko Banjarbaru Kenalkan Pangan B2SA kepada Siswa
PTAM Intan Banjar Perluas Jaringan Air Bersih & Hidran Karhutla
Kejari Banjarbaru Musnahkan Barang Bukti Narkotika dari 65 Perkara
Idaman Terus Meningkatkan Pelayanan Bersama BPJS Kesehatan

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 05:23 WIB

Hampir 11 Tahun Jadi Pelanggan PTAM Intan Banjar, Wukirno Dapat Kejutan Rekening Gratis

Kamis, 8 Oktober 2026 - 05:16 WIB

PTAM Intan Banjar Salurkan Bantuan Rp20 Juta untuk Relawan Buser 690

Senin, 5 Oktober 2026 - 08:40 WIB

Gerai Terpadu IM3 dan 3 Resmi Hadir di Banjarbaru, Layanan Telekomunikasi Makin Dekat

Kamis, 1 Oktober 2026 - 05:24 WIB

PTAM Intan Banjar Sampaikan Ucapan Hari Kesaktian Pancasila 2026

Rabu, 30 September 2026 - 08:01 WIB

Tanamkan Pola Makan Sehat Sejak Dini, Pemko Banjarbaru Kenalkan Pangan B2SA kepada Siswa

Berita Terbaru