Pansus II DPRD Banjarbaru Laporkan Finalisasi Raperda Pengelolaan Aset Daerah

- Penulis

Senin, 14 Juli 2025 - 05:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPRD banjarbaru saat memimpin rapat paripurna. Foto – Raden

MEDIAKITA.CO.ID- Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Banjarbaru menyampaikan laporan hasil pembahasan Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2017 mengenai pedoman pengelolaan barang milik daerah. Laporan tersebut disampaikan Ketua Pansus II, Nurkhalis Anshari, dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar di Aula Graha Paripurna pada Senin (14/7/2025).

Nurkhalis menjelaskan, perubahan Raperda dilakukan sebagai tindak lanjut terhadap regulasi terbaru, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2015 serta Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024. Peraturan sebelumnya dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan pengelolaan aset daerah saat ini.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Melalui serangkaian rapat dan koordinasi, Pansus II menyempurnakan beberapa ketentuan dalam Raperda. Draft akhir Raperda kini terdiri dari 8 BAB dan 502 pasal, dengan penyesuaian konsideran, dasar hukum, dan rumusan pasal yang lebih rinci serta sinkron dengan aturan perundang-undangan di atasnya.

Baca Juga:  Pegawai RSD Idaman Kerja Bhakti Massal Untuk Ciptakan Lingkungan Nyaman

Selain itu, Pansus II juga menyampaikan sejumlah rekomendasi strategis kepada pemerintah daerah, antara lain:
Mendorong SKPD terkait untuk segera mensertifikasi seluruh aset tanah dan bangunan milik daerah.

Melengkapi dan memutakhirkan data aset ke dalam sistem aplikasi ZIM dan BMD, serta melakukan audit data secara berkala.

Merevitalisasi aset-aset tidak produktif (idle), serta membuka peluang kerja sama sewa melalui skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dan melibatkan masyarakat.

Memperkuat pengamanan fisik dan administrasi aset dengan pemasangan plang dan peningkatan sistem pengawasan.

Menertibkan prosedur pemindahtanganan dan penghapusan aset agar sesuai regulasi.
Meningkatkan kompetensi SDM pengelola aset melalui pelatihan dan sertifikasi.
Membentuk tim lintas SKPD untuk optimalisasi pengelolaan aset.

Melakukan evaluasi berkelanjutan terhadap hasil revisi Raperda dan segera menyusun Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai tindak lanjut teknis.

“Kami berharap agar kiranya Raperda ini dapat disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” tutup Nurkhalis. (rdn)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel mediakita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rotasi 91 ASN, Pemko Banjarbaru Terapkan Manajemen Talenta dalam Pengisian Jabatan
Kelurahan Mentaos Gelar Temu Karya, Ketua Karang Taruna Mentaos Periode 2026–2030 Terpilih 
Semarak HKG PKK ke-54 Kalsel, Dari Penghargaan Kader hingga Dukungan UMKM Lokal
Pemusatan Diklat Paskibraka Banjarbaru 2026 Resmi Dibuka, Siapkan Pengibar Merah Putih Berkarakter
DPRD Banjarbaru Minta PLN Percepat Pemulihan Listrik, Soroti Dampak bagi UMKM
DPRD Banjarbaru Uji Publik Tiga Raperda Inisiatif, Libatkan Masyarakat hingga Akademisi
DPRD Banjarbaru Dorong Pemanfaatan Teknologi Modern untuk Cegah Karhutla
Sisa Akar Gigi Jangan Diabaikan, Berisiko Sebabkan Infeksi hingga Gangguan Organ Tubuh

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 22:21 WIB

Rotasi 91 ASN, Pemko Banjarbaru Terapkan Manajemen Talenta dalam Pengisian Jabatan

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:27 WIB

Kelurahan Mentaos Gelar Temu Karya, Ketua Karang Taruna Mentaos Periode 2026–2030 Terpilih 

Kamis, 30 Juli 2026 - 03:03 WIB

Semarak HKG PKK ke-54 Kalsel, Dari Penghargaan Kader hingga Dukungan UMKM Lokal

Kamis, 30 Juli 2026 - 02:53 WIB

Pemusatan Diklat Paskibraka Banjarbaru 2026 Resmi Dibuka, Siapkan Pengibar Merah Putih Berkarakter

Rabu, 29 Juli 2026 - 04:08 WIB

DPRD Banjarbaru Minta PLN Percepat Pemulihan Listrik, Soroti Dampak bagi UMKM

Berita Terbaru