Pansus IX Bahas Tuntas Raperda Jaminan Produk Halal, Siap Disahkan Jadi Perda

- Penulis

Senin, 14 Juli 2025 - 06:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPRD Banjarbaru, Gusti Rizky saat memimpin rapat paripurna. Foto – Raden

MEDIAKITA.CO.ID- Panitia Khusus (Pansus) IX DPRD Kota Banjarbaru menyampaikan laporan hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Jaminan Produk Halal Daerah dalam rapat paripurna yang digelar di Aula Graha Paripurna, Senin (14/7/2025).

Ketua Pansus IX, Samsusi menjelaskan bahwa pembahasan Raperda ini merupakan bentuk komitmen DPRD Banjarbaru dalam mendorong hadirnya regulasi yang menjamin keamanan, kenyamanan, dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam mengonsumsi produk halal. Raperda ini juga memberikan landasan hukum yang kuat bagi pelaku usaha dalam memproduksi dan memperdagangkan produk yang memenuhi standar kehalalan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dalam proses pembahasannya, sejumlah ketentuan dalam draf awal telah kami sesuaikan. Ada beberapa pasal yang dihapus, diubah, dan ditambah. Hingga akhirnya, Raperda ini terdiri dari 17 BAB dan 72 pasal,” jelasnya.

Ia menambahkan, seluruh ketentuan yang dimuat bersifat Purtatis dan multatis, yakni menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, seperti Undang-Undang Jaminan Produk Halal serta regulasi teknis dari Kementerian Agama dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Baca Juga:  Mudah dan Ringankan Urusannya, Jangan Dipersulit! Pesan Tegas Wali Kota Saat Salurkan Sembako di Banjarbaru Selatan

Adapun poin substansi yang dibahas dalam Raperda ini meliputi:
Ketentuan bagi pelaku usaha terkait penerapan prinsip halal dalam proses produksi.
Kewajiban sertifikasi halal untuk jenis produk tertentu.
Pengaturan label halal dan tidak halal sebagai bentuk keterbukaan informasi.
Mekanisme sertifikasi dan pembinaan terhadap pelaku usaha.
Peran serta masyarakat dalam mendukung dan mengawasi produk halal.

Pengaturan terkait sumber pendanaan, serta
Dampak administratif dan ekonomi dari implementasi kebijakan ini terhadap usaha dan daerah.

Melalui Raperda ini, lanjut Ketua Pansus, DPRD Banjarbaru berharap terwujudnya sinergi antara pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam menjamin produk yang halal, aman, dan layak konsumsi.

“Harapan kami, Raperda ini dapat segera disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, sehingga menjadi payung hukum bagi pelaksanaan jaminan produk halal di Kota Banjarbaru,” tegasnya.

Silakan beri tahu jika ingin ditambahkan kutipan langsung dari Ketua Pansus atau disesuaikan dengan struktur berita resmi DPRD. (rdn)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel mediakita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hampir 11 Tahun Jadi Pelanggan PTAM Intan Banjar, Wukirno Dapat Kejutan Rekening Gratis
PTAM Intan Banjar Salurkan Bantuan Rp20 Juta untuk Relawan Buser 690
Gerai Terpadu IM3 dan 3 Resmi Hadir di Banjarbaru, Layanan Telekomunikasi Makin Dekat
PTAM Intan Banjar Sampaikan Ucapan Hari Kesaktian Pancasila 2026
Tanamkan Pola Makan Sehat Sejak Dini, Pemko Banjarbaru Kenalkan Pangan B2SA kepada Siswa
PTAM Intan Banjar Perluas Jaringan Air Bersih & Hidran Karhutla
Kejari Banjarbaru Musnahkan Barang Bukti Narkotika dari 65 Perkara
Idaman Terus Meningkatkan Pelayanan Bersama BPJS Kesehatan

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 05:23 WIB

Hampir 11 Tahun Jadi Pelanggan PTAM Intan Banjar, Wukirno Dapat Kejutan Rekening Gratis

Kamis, 8 Oktober 2026 - 05:16 WIB

PTAM Intan Banjar Salurkan Bantuan Rp20 Juta untuk Relawan Buser 690

Senin, 5 Oktober 2026 - 08:40 WIB

Gerai Terpadu IM3 dan 3 Resmi Hadir di Banjarbaru, Layanan Telekomunikasi Makin Dekat

Kamis, 1 Oktober 2026 - 05:24 WIB

PTAM Intan Banjar Sampaikan Ucapan Hari Kesaktian Pancasila 2026

Rabu, 30 September 2026 - 08:01 WIB

Tanamkan Pola Makan Sehat Sejak Dini, Pemko Banjarbaru Kenalkan Pangan B2SA kepada Siswa

Berita Terbaru