Home » Pansus IX Bahas Tuntas Raperda Jaminan Produk Halal, Siap Disahkan Jadi Perda

Pansus IX Bahas Tuntas Raperda Jaminan Produk Halal, Siap Disahkan Jadi Perda

Ketua DPRD Banjarbaru, Gusti Rizky saat memimpin rapat paripurna. Foto – Raden

MEDIAKITA.CO.ID- Panitia Khusus (Pansus) IX DPRD Kota Banjarbaru menyampaikan laporan hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Jaminan Produk Halal Daerah dalam rapat paripurna yang digelar di Aula Graha Paripurna, Senin (14/7/2025).

Ketua Pansus IX, Samsusi menjelaskan bahwa pembahasan Raperda ini merupakan bentuk komitmen DPRD Banjarbaru dalam mendorong hadirnya regulasi yang menjamin keamanan, kenyamanan, dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam mengonsumsi produk halal. Raperda ini juga memberikan landasan hukum yang kuat bagi pelaku usaha dalam memproduksi dan memperdagangkan produk yang memenuhi standar kehalalan.

“Dalam proses pembahasannya, sejumlah ketentuan dalam draf awal telah kami sesuaikan. Ada beberapa pasal yang dihapus, diubah, dan ditambah. Hingga akhirnya, Raperda ini terdiri dari 17 BAB dan 72 pasal,” jelasnya.

Ia menambahkan, seluruh ketentuan yang dimuat bersifat Purtatis dan multatis, yakni menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, seperti Undang-Undang Jaminan Produk Halal serta regulasi teknis dari Kementerian Agama dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Adapun poin substansi yang dibahas dalam Raperda ini meliputi:
Ketentuan bagi pelaku usaha terkait penerapan prinsip halal dalam proses produksi.
Kewajiban sertifikasi halal untuk jenis produk tertentu.
Pengaturan label halal dan tidak halal sebagai bentuk keterbukaan informasi.
Mekanisme sertifikasi dan pembinaan terhadap pelaku usaha.
Peran serta masyarakat dalam mendukung dan mengawasi produk halal.

Pengaturan terkait sumber pendanaan, serta
Dampak administratif dan ekonomi dari implementasi kebijakan ini terhadap usaha dan daerah.

Melalui Raperda ini, lanjut Ketua Pansus, DPRD Banjarbaru berharap terwujudnya sinergi antara pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam menjamin produk yang halal, aman, dan layak konsumsi.

“Harapan kami, Raperda ini dapat segera disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, sehingga menjadi payung hukum bagi pelaksanaan jaminan produk halal di Kota Banjarbaru,” tegasnya.

Silakan beri tahu jika ingin ditambahkan kutipan langsung dari Ketua Pansus atau disesuaikan dengan struktur berita resmi DPRD. (rdn)