![](https://mediakita.co.id/images/content/post/2023/06/1687174298_16871742982198.jpg)
Sistem proporsional terbuka kembali diberlakukan pada Pemilu 2024 mendatang. Foto - Istimewa
![](https://mediakita.co.id/images/content/post/2023/06/1687174408_16871744088671.jpg)
MEDIAKITA.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi telah menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dengan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022, maka sistem Pemilu 2024 menggunakan sistem proporsional terbuka. Keputusan ini menjadi angin segar bagi calon legislatif (Caleg) yang bertarung nantinya.
Ketua KPU Banjarbaru, Hegar Wahyu Hidayat mengatakan bahwa KPU sangat menyambut baik keputusan dari MK. Bahkan, jauh sebelum diputuskan, KPU telah menyiapkan diri untuk menyambut keputusan tersebut.
"Keputusan MK tidak mengabulkan dari pemohon, artinya Pemilu kita masih memakai sistem proporsional terbuka," ujarnya, Senin (19/6/23).
Dengan keputusan ini, kata Hegar pihaknya sangat siap 100 persen untuk menyelenggarakan Pemilu dengan sistem proporsional terbuka.
"Yang jelas, kita siap melaksanakan Pemilu 2024 dengan sistem proporsional terbuka," tegasnya.
Senanda dengan Ketua KPU Banjarbaru, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP Kota Banjarbaru, Napsiani Samandi juga menyambut baik keputusan MK tersebut.
"Bagi saya, apa yang diputuskan ini tidak merugikan masyarakat nantinya di Pemilu 2024," katanya.
Menurutnya, dengan sistem proporsional terbuka, dapat membuktikan bahwa negara dengan tidak ingin merugikan siapapun, apalagi partai politik.
Masih kata Napsiani, sejak munculnya wacana sistem pemilu proporsional tertutup, PPP Banjarbaru langsung menolak. Dengan keputusan MK ini, maka Nafsi mengajak, agar seluruh masyarakat Kota Banjarbaru untuk dapat menghormati keputusan MK.
Apalagi katanya, sistem ini sejalan dengan amanat Undang-Undang, bukan memilih partai melainkan memilih keterwakilannya. Sehingga dengan adanya sistem proporsional terbuka masyarakat bisa memilih wakilnya berdasarkan latarbelakang, kualitas dan kapasitas wakilnya nanti.
"Putusan ini juga menjadi tugas kita bersama untuk memberikan edukasi politik yang baik kepada seluruh masyarakat terutama kader-kader partai dan caleg agar meningkatkan kapasitas dan kualitas kita jika terpilih sebagai wakil rakyat nanti," tuntasnya. (ib)