Petugas Satpol PP Kabupaten Banjar memeriksa pengendara roda dua saat operasi yustisi penegakan Perda Adminduk. Foto - Istimewa
MEDIAKITA.CO.ID - Sejumlah pengendara roda dua yang melintas di Jalan Ahmad Yani, tepatnya di depan kantor Bupati Banjar, terjaring Operasi Yustisi Satpol PP Kabupaten Banjar pada Selasa (14/12/21) pagi tadi.
Para pengendara ini terjaring operasi yustisi karena kedapatan tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Banjar, Agus Siswanto menjelaskan, giat operasi gabungan yustisi ini dilakukan untuk merazia KTP-E sebagai bentuk penegakan Perda Adminduk. Karena lanjutnya, setiap penduduk khususnya warga Kabupaten Banjar wajib memiliki identitas kependudukan sesuai Undang-Undang Adminduk.
"Capaian kepemilikan KTP Elektronik saat ini Kabupaten Banjar 96 persen, sementara untuk capaian nasional 98 persen," kata Agus.
Agus mengungkapkan, operasi yustisi ini juga dilaksanakan atas saran Bupati Banjar agar target kepemilikan KTP-E secara nasional itu dapat tercapai.
"Dalam penegakan Perda dilakukan razia untuk menjaring masyakat yang tidak memiliki KTP- E, serta memberikan edukasi kepada masyarakat," jelasnya.
Lebih jauh Agus menyampaikan bahwa Pemkab Banjar memberikan kemudahan dalam mengurus KTP-E. Dalam Operasi ini juga menghadirkan dari Disdukcapil Banjar untuk membantu warga yang belum memiliki KTP-E.
"Sanksi (denda) yang diberikan apabila tidak memiliki KTP-E paling tinggi sebesar 50 ribu sesuai Perda Adminduk, untuk sementara yang terjaring atau melanggar tidak memiliki KTP sebanyak 4 orang," bebernya.
Tak hanya diberikan sanksi berupa denda, para pelanggar juga diberikan edukasi dan dibantu oleh petugas terkait untuk memenuhi haknya membuat KTP-E.
"Untuk membuatnya sangat mudah dan bisa dilakukan secara online. Pengiriman sampai ke rumah di seluruh Kecamatan di Kabupaten Banjar dan hanya dikenakan biaya 10 ribu, kerja sama Disdukcapil Banjar dengan Kantor Pos," tutup Agus.
Diketahui, Operasi Yustisi penegakan Perda Kabupaten Banjar Nomor 03 tahun 2016 tentang perubahan atas Perda Kabupaten Banjar Nomor 2 tahun 2012 tentang penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk) ini, dilaksanakan oleh Satpol PP Kabupaten Banjar bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dab Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Banjar, serta dibantu Polres Banjar, Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Kabupaten Banjar.
Operasi yustisi ini dilaksanakan selama 2 hari, yakni dari tanggal 14 - 15 Desember 2021. (tim)