Pencarian

Penipuan Umrah Marak, LPKI Kalsel Angkat Bicara


Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Intan Kalimantan Selatan, Dr. H Fauzan Ramon., SH., MH. Foto - Istimewa

MEDIAKITA.CO.ID - Maraknya kasus penipuan terhadap calon jemaah umrah belakangan ini, memantik rasa prihatin Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Intan (LPKI) Kalimantan Selatan, DR. H Fauzan Ramon, S.H.,M.H.

Kata Fauzan, para jemaah jelas merasa terpukul dengan kejadian ini. Apalagi, mereka rela jauh-jauh hari berjuang mengumpulkan uang untuk berangkat umrah.

“Kasus terbaru dialami ratusan warga Kalimantan Selatan dan Timur yang mendaftar umrah melalui PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri (NSWM) yang kantor pusatnya ada di Jakarta, ini adalah kasus kesekian kalinya yang terjadi," ungkap Fauzan, Jum'at (21/10/22).

Untuk memikat calon jemaah umrah ujar Fauzan, biasanya agen travel itu mematok biaya murah sebesar Rp 34 juta. Hal ini dilakukan agar calon jemaah mudah tergiur dan akhirnya membayar uang muka.

"Biasanya setelah membayar uang muka, calon jemaah akan diminta melunasi. Saat sebelum pelunasan, mereka bisa bertanya dan mencek (memeriksa) status visa mereka. Jangan sampai lunas tapi visa tidak terbit, itu juga harus dikonfrimasi," ujarnya.

Selain biaya keberangkatan yang murah, calon jemaah juga dijanjikan fasilitas berupa hotel bintang lima. Menurutnya, hal ini tentu tidak masuk akal dan patut dipertanyakan. 

"Adanya kasus seperti ini, maka masyarakat harus waspada dan patut mengkonfirmasi terutama kepada Kementerian Agama di masing-masing daerah," cetusnya.

Lebih jauh Fauzan mengatakan, oknum yang telah mempromosikan dan membawa Travel umroh ini justru namanya tidak tercantum dalam akta notaris perusahaan travel. Sehingga ketika terjadi permasalahan, hanya agen ibadah umrah yang terdaftar dalam Akta Notaris saja yang bisa dituntut.

“Saya berharap saat gugatan oleh mereka yang merasa dirugikan, ada penelusuran aliran dana dari perusahaan atau direksi kepada AM yang disebut sebagai operator dibalik Travel. Karena jika ini tidak dilakukan maka dia bisa bebas dari tuntutan," jelasnya.

Ia pun meminta Kementerian Agama mulai dari pusat, wilayah hingga Kabupaten dan Kota untuk harus aktif mencermati setiap travel umrah yang ada di Kalsel.

“Ini tidak boleh dibiarkan. Kementerian Agama harus aktif, jangan sampai ketika ada korban, baru bertindak," pungkasnya. (tim)