TKP Karhutla di Liang Anggang yang sedang diselidiki kepolisian. Foto - Ibnu
MEDIAKITA.CO.ID - Proses penyelidikan terhadap lahan terbakar di Kota Banjarbaru terus berlanjut. Diketahui tiga tempat menjadi objek penyelidikan Polres Banjarbaru, yakni di Wilayah Hukum Polsek Cempaka dan Polsek Liang Anggang.
Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) diduga menjerat salah satu perusahaan di Banjarbaru dan satu orang individu.
Hal ini disampaikan Kapolda Kalsel, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi. Ia mengatakan bahwa pihaknya menangani 2 kasus Karhutla di Wilkum Polres Banjarbaru.
"Satu kasus menyangkut individu dan satu lagi menyangkut perusahaan," ungkapnya, Sabtu (1/7/23).
Disebutkan Irjen Andi Rian, semua kasus Karhutla ini sudah masuk dalam proses oleh pihak kepolisian.
Disinggung terkait perusahan yang terlibat, Irjen Andi Rian mengaku tidak hafal namanya. Namun, Ia menyebutkan bahwa akibat pembakaran yang dilakukan perusahaan tersebut, hampir 30 hektare lahan terbakar.
"Saya tidak hafal nama perusahaannya, tetapi di daerah Banjarbaru. Itu ada kebakaran lahan seluas 30 hektare yang dibiarkan," akunya.
Diberitakan sebelumnya, Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru, AKP Syahruji mengatakan saat ini sudah ada 3 lokasi sebagai tempat penyelidikan, yakni 2 di Kecamatan Liang Anggang dan 1 lokasi di Kecamatan Cempaka.
"Dalam minggu ini, salah satu akan naik ke tingkat penyidikan," ungkapnya, Senin (26/6/2023)
Menurutnya, penyelidikan dan penyidikan Karhutla membutuhkan waktu yang tidak singkat karena melibatkan beberapa instansi dan ahli untuk pendalaman perihal kebakaran.
"Yang jelas proses terus berjalan," tegasnya.
Selain melibatkan beberapa instansi, sambung AKP Syahruji, kerja sama dari masyarakat juga sangat dibutuhkan untuk mempermudah dalam memberikan keterangan.
Penampakan lahan di Banjarbaru yang diduga dibakar oknum tak bertanggung jawab. Foto - Ibnu
Disebutkan Kasi Humas, ada beberapa dugaan penyebab kebakaran yang terjadi di Banjarbaru, selain faktor musim kemarau, api juga cepat merambat karena hembusan angin yang cukup kencang serta faktor-faktor lainnya.
"Namun tidak menutup kemungkinan ada juga pihak-pihak atau oknum yang tidak bertanggung jawab yang sengaja melakukan pembakaran," ungkapnya.
Lebih jauh, terkait langkah-langkah penegakan hukum, AKP Syahruji menyebutkan bahwa hal itu tetap dilaksanakan oleh Polres Banjarbaru terhadap para pelaku yang hendak mengambil keuntungan dalam musibah kebakaran ini.
"Kami melakukan langkah-langkah penyelidikan dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan kebakaran ini, baik yang memang dengan niat atau kesengajaan maupun karena kelalaiannya sehingga terjadinya kebakaran, siapapun yang berbuat harus berani bertanggung jawab, entah itu perorangan maupun badan usaha," tuntasnya. (ib)