Pj Sekda Banjarbaru, Nurliani Dardie (kemeja putih) saat merazia salah satu kontrakan di eks Lokalisasi Pembatuan. Foto - Satpol PP Banjarbaru untuk mediakita.co.id
MEDIAKITA.CO.ID - Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarbaru, Nurliani Dardie memimpin langsung giat razia gabungan bersama Satpol PP di sejumlah titik lokasi di Banjarbaru, Rabu (22/8/2024).
Saat mendatangi lokasi pertama di eks Lokalisasi Pembatuan di Jalan Kenanga Landasan Ulin Timur, petugas mendapati tiga orang Pekerja Seks Komersial (PSK) diduga menjajakan dirinya di kontrakan yang ada di lokasi tersebut.
"Tiga tersangka itu sebelumnya telah diselidiki oleh undercover tim Satpol PP Kota Banjarbaru, dan terbukti di lokasi petugas menemukan barang bukti berupa kasur, bantal, tisu bekas pakai, serta alat kontrasepsi," ujar Kasatpol PP Banjarbaru, Hidayaturahman, Kamis (22/8/2024).
Selanjutnya, berdasarkan arahan Pj. Sekda Kota Banjarbaru dan Kasatpol PP Kota Banjarbaru, kegiatan berlanjut dengan melakukan razia pemberantasan minuman keras (miras) beralkohol. Jalan Sei Sumba Kelurahan Guntung Manggis menjadi sasaran pertama, karena diduga menjadi tempat peredaran miras oplosan.
"Di lokasi ini, petugas mendapati barang bukti berupa alkohol 95 persen, minuman sachet merek kuku bima, serta beberapa air mineral sebagai pelarut untuk membuat gaduk," terang Dayat.
Setelah dari Jalan Sei Sumba kata Dayat, petugas kemudian menyisiri kawasan Jalan Trikora sekitar RSD Idaman Banjarbaru.
"Namun tidak mendapati adanya minuman beralkohol yang siap dijual maupun bahan baku untuk pembuatannya," jelas dia.
Rombongan petugas kemudian menuju ke lokasi selanjutnya yang menjadi target operasi (TO), yaitu di Jalan RO Ulin. Di sini, petugas mendapati barang bukti berupa beberapa potong kayu raru yang digunakan sebagai bahan baku pembuatan minuman beralkohol jenis tuak.
"Petugas juga menemukan ember sebagai tempat penyimpanan minuman tuak, serta beberapa tuak yang telah dikemas dan siap untuk dijual di lokasi tersebut," ungkapnya.
Seluruh barang bukti itu pun langsung disita petugas dan dibawa ke Mako Satpol PP Banjarbaru untuk diproses.
Bukan hanya PSK dan minuman beralkohol, dalam perjalanan menuju ke Mako Satpol PP, petugas juga mendapati adanya PMKS anak kecil yang sedang meminta-minta di traffic light Jalan A Yani KM 33 Banjarbaru.
"Anak laki-laki berusia 9 tahun tersebut juga sekaligus dibawa ke Mako Satpol PP Kota Banjarbaru," ucapnya.
Selanjutnya, seluruh tersangka dan barang bukti yang telah didapatkan petugas selama operasi berlangsung diamankan dan dibawa ke Mako Satpol PP untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Seluruh tersangka diberikan surat panggilan untuk pemeriksaan lebih lanjut guna melengkapi BAP dan serah terima kepada Bidang PPUD yang kemungkinan akan disidangkan pada hari Selasa, 27 Agustus 2024," pungkasnya. (ptr)