Pencarian

Polisi Hentikan Penyidikan Kasus Laka Maut KM 29 Banjarbaru


Dua unit mobil yang terlibat laka maut di KM 29 Banjarbaru. Foto - Polres Banjarbaru untuk Mediakita.co.id

MEDIAKITA.CO.ID - Upaya Diversi pada kasus kecelakaan maut mobil SUV yang melibatkan anak di bawah umur beberapa waktu lalu, kini sudah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Banjarbaru.

Penetapan Diversi oleh Pengadilan Negeri Banjarbaru itu melalui surat nomor : 1/Pid.Sus.Anak/2024/PN Bjb, tertanggal 12 Februari 2024.

Berkaitan hal itu, polisi pun menghentikan proses penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor : 07 / II / 2024, tertanggal 15 Februari 2024.

Dijelaskan Kasi Humas Polres Banjarbaru, AKP Syahruji, bahwa upaya Diversi tersebut sudah sesuai ketentuan bunyi pasal 7, 8 dan 29 UU RI Nomor 11 th 2012 tentang Simtem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

"Penyidik wajib mengupayakan Diversi dalam menangani kasus dimaksud," ucap Syahruji, Selasa (20/2/24).

Lanjut Syahruji menjelaskan, dalam hasil penyidik dalam mengupayakan Diversi berdasarkan Surat Hasil Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) dari Kantor Balai Pemasyarakatan Kelas I Banjarmasin.

Surat tersebut ujar Syahruji, dengan nomor Reg Litmas : Lit.ABH / Bapas Bjm / I / 2024-10.1, tertanggal 30 Januari 2024.

"Dalam surat itu berisi rekomendasi Diversi dan pelaku AJ (16) untuk dikembalikan kepada orangtuanya," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, dua orang dinyatakan tewas di tempat dalam insiden kecelakaan lalu lintas, di Jalan A Yani km 29, Kelurahan Guntung Payung, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, Kalsel.

Selain menimbulkan korban jiwa, kecelakaan yang terjadi pada Kamis (18/1/24) sekira pukul 04.00 WITA itu, menyebabkan 16 orang lainnya mengalami luka ringan.

Kecelakaan tersebut melibatkan dua unit kendaraan roda 4, yakni Mobil Bus Isuzu warna Silver bernomor polisi KT 7702 EG dan Mobil SUV Fortuner warna putih DA 12  IA.

Kejadian bermula saat Mobil Bus Isuzu hendak memutar balik arah di lokasi kejadian, tiba-tiba bertabrakan dengan Mobil Fortuner yang datang dari arah Banjarmasin menuju Banjarbaru.

Ironisnya, pengemudi Mobil Fortuner rupanya merupakan seorang anak perempuan yang masih berusia 16 tahun.

Adapun korban meninggal dunia dari kecelakaan tersebut satu di antaranya merupakan pengemudi Mobil Bus Isuzu.

Korban bernama Mirza Pebrianto, mengalami luka robek pada kepala, pendarahan aktif pada telinga, dan luka lecet pada wajah.

"Korban meninggal dunia lainnya adalah penumpang mobil bus, atas nama Hamidah, mengalami luka robek di kepala, luka robek dan tangan kiri," pungkasnya. (Ptr)