Pencarian

Polisi Ringkus Dua Pengedar Sabu dalam Semalam


Dua bandar sabu, AN (54), SN (39) berhasil diamankan Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru. Foto-Polres Banjarbaru untuk Mediakita.co.id

MEDIAKITA.CO.ID - Dua pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu berinisial AN (54) dan SN (39), diringkus Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Banjarbaru, Senin (19/2/24) malam.

Keduanya diamankan di lokasi berbeda. AN ditangkap di Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin. Sedangkan SN diringkus di Kelurahan Karang Mekar, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin.

“Dari AN kita mengamankan 2 paket sabu seberat 0,49 gram dan dari SN kita amankan 1 paket sabu-sabu seberat 0,19 gram,” ucap Kasatresnarkoba Polres Banjarbaru, Iptu A Denny Juniansyah.

Iptu Denny melanjutkan, kedua pelaku tertangkap berkat laporan dan informasi dari masyarakat kepada Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru.

“Kedua pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Banjarbaru untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan pasal 84 ayat (2) KUHAP. 

“Kami juga mengajak masyarakat aktif berpartisipasi dalam memberikan informasi tentang aktivitas atau indikasi peredaran narkoba," pungkasnya. (Ptr)