Pencarian

Polisi Ringkus Pencuri Sepeda Motor di Banjarbaru


Polisi Ringkus Pencuri Sepeda Motor di Banjarbaru. Foto - Polsek Cempaka untuk mediakita.co.id

MEDIAKITA.CO.ID - Berakhir sudah pelarian empat tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Banjarbaru. Mereka berhasil diringkus petugas Polsek Cempaka pada Kamis (25/7/2024). 

Kapolsek Cempaka, Iptu Ketut Sedemen menyampaikan, keempat tersangka diamankan setelah terbukti menggasak enam unit kendaraan roda dua dari tiga lokasi dan waktu yang berbeda, yakni di Kelurahan Sungai Tiung pada Senin (20/5/2024) dan Senin (22/7/2024), dan di Kelurahan Cempaka pada Rabu (10/7/2024) tadi," ujar Iptu Ketut. 

Masih kata Iptu Ketut, kasus curanmor pertama terjadi di Jalan Mistar Cokrokusumo RT. 21 RW. 07 Kelurahan Sungai Tiung pada Senin (20/5/2024) dini hari, dengan tersangka AM (33). 

"Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu unit sepeda motor jenis Yamaha Mio yang sudah berganti warna menjadi hitam," ujarnya. 

Kemudian, kasus curanmor di Kompleks Cempaka Indah RT. 01, Kelurahan Cempaka pada Rabu (10/7/2024) dini hari. Polisi mengamankan tersangka berinisial SY (34) berikut barang bukti masing-masing satu unit sepeda motor Honda Scoopy dan laptop. 

"Dalam melancarkan aksinya, SY menggunakan satu unit sepeda motor jenis Suzuki Satria F dan satu buah tas ransel," tuturnya.

Terakhir sambungnya, kasus curanmor terjadi di Jalan Transpol Ujung Murung RT. 11 RW. 03, Kelurahan Sungai Tiung, Kecamatan Cempaka pada Senin (22/7/2024) pagi. 

Hanya berselang beberapa jam, polisi berhasil membekuk AM dan rekannya ZA (32) beserta seorang penadah berinisial TR.

"Dari tangan AM dan ZA, polisi berhasil mencuri satu unit sepeda motor Honda Scoopy. Sementara saat beraksi, keduanya diketahui menggunakan masing-masing satu unit sepeda motor jenis Honda Beat dan Honda Vario," ujarnya.

Selain kendaraan roda dua kata Iptu Ketut, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa laptop, ponsel, plat motor, dan ransel dari tangan keempat tersangka. Para tersangka lanjutnya, beraksi saat dini hari alias jam-jam rawan. 

“Akan kita lanjutkan prosesnya sampai sidang di pengadilan. Keempat pelaku dan penadah tak ada satupun yang merupakan residivis," ujar Ketut memastikan. 

Tak lupa, Iptu Ketut mengimbau masyarakat Kecamatan Cempaka untuk mengamankan benda berharga termasuk kendaraan bermotor di tempat yang aman.

“Silakan dikunci ganda, tidak hanya kunci di motor namun juga kunci ganda. Serta memarkirkan kendaraan di tempat parkir yang resmi dan pengawasannya lebih waspada,” pungkasnya.

Atas perbuatanya, para pelaku disangkakan pasal Tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curanmor) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (2) dan Pasal 480 dengan ancaman pidana di atas lima tahun. (P.Silitonga)