Pencarian

Polres Banjarbaru Blender Narkoba


Foto - Humas Polres Banjarbaru untuk mediakita.co.id

MEDIAKITA.CO.ID - Polres Banjarbaru memusnahkan barang bukti Narkoba berupa 27 butir pil ekstasi dan 11 butir obat Somadril (karisoprodol), hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika di wilayahnya, Rabu (17/7/2024).

Barang bukti Narkoba itu dihancurkan dengan cara diblender hingga dicampur dengan larutan deterjen, kemudian dibuang ke dalam saluran septic tank.

Pemusnahan itu juga disaksikan oleh dua tersangka tindak pidana Narkotika, AF dan R yang diamankan pada Rabu (26/6/2024) lalu. 

Kapolres Banjarbaru, AKBP Dody Harza Kusumah melalui Kasi Humas, AKP Syahruji mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil sitaan dari pengembangan ungkap kasus di Banjarbaru.

“Mereka diamankan di tempat berbeda, yakni di Komplek Benyamin Permai, Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar dan di Desa Gambah Luar, Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan,” katanya.

Atas perbuatannya, kedua tersangkat dikenakan ancaman tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis narkotika, sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Psl 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

“Kedua tersangka tersebut terancam hukuman 20 tahun penjara,” katanya.

Ditambahkannya, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bentuk keseriusan Polres Banjarbaru untuk terus memerangi peredaran Narkoba di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan ini. 

"Ini merupakan bukti komitmen kami dan keseriusan dalam memberantas peredaran narkoba, khususnya di wilayah Kota Banjarbaru yang juga kini menjadi Ibu Kota Kalsel," pungkasnya. (P.Silitonga)