Pencarian

Polres Banjarbaru Blender Narkotika


Polres Banjarbaru musnahkan barang bukti sabu sabu hasil tindak pidana Narkotika dari tersangka GMS dan N. Foto- Polres Banjarbaru untuk Mediakita.co.id

MEDIAKITA.CO.ID - Polres Banjarbaru kembali memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu di awal tahun 2024 ini. Beratnya mencapai 4,08 gram. 

Pemusnahan sabu-sabu hasil sitaan dari dua orang tersangka, yakni GMS dan N yang ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Banjarbaru pada 3 Januari 2024 kemarin. 

”Kegiatan ini merupakan komitmen kami, tanggung jawab dan keseriusan Kepolisan dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Kota Banjarbaru,” ucap Kapolres Banjarbaru, AKBP Dody Harza Kusumah melalui Kasi Humas, AKP Syahruji usai pemusnahan barang bukti di kantornya, Selasa (30/1/24). 

AKP Syahruji menambahkan, operasi berantas narkoba dengan skala besar sampai saat ini terus dilakukan oleh jajarannya dalam menegakkan hukum, demi terwujudnya masyarakat yang aman dan berkualitas.

“Kami akan terus mengupayakan membongkar kasus peredaran narkoba di Banjarbaru sampai ke akar-akarnya,” tegasnya.

Diketahui, barang bukti sabu tersebut dihancurkan dengan cara diblender dan kemudian dimasukkan ke dalam larutan deterjen. Proses penghancuran dilanjutkan dengan pengadukan dan pembuangan ke dalam saluran toilet.

“Keduanya dalam satu jaringan. Atas perbuatannya mereka dikenakan pasal 114 (1) sub pasal 112 (1) UU 35 th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun pidana penjara atau seumur hidup,” pungkasnya. (Ptr)