MEDIAKITA.CO.ID – PT Air Minum (PTAM) Intan Banjar (Perseroda) menegaskan komitmennya untuk menerapkan kebijakan halal secara konsisten dan berkelanjutan dalam seluruh aktivitas perusahaan.
Komitmen tersebut menjadi bagian dari upaya perusahaan menjaga integritas sekaligus memastikan pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait Jaminan Produk Halal (JPH).
Kebijakan Halal PTAM Intan Banjar ditetapkan di Banjarbaru pada 26 Januari 2026 dan ditandatangani Direktur Utama PTAM Intan Banjar, Syaiful Anwar, S.AP., M.AP.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam kebijakan tersebut, perusahaan menyatakan bertanggung jawab memastikan produk yang dihasilkan tetap memenuhi prinsip halal melalui sejumlah langkah.
Salah satunya dengan mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Jaminan Produk Halal.
PTAM Intan Banjar juga memastikan bahan yang digunakan berstatus halal serta menjalankan Proses Produk Halal (PPH) sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk mendukung penerapannya, perusahaan menyiapkan sumber daya manusia yang memiliki peran dalam pelaksanaan Proses Produk Halal di lingkungan PTAM Intan Banjar.
Sosialisasi dan komunikasi terkait kebijakan halal juga dilakukan kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Langkah ini bertujuan memastikan seluruh personel memahami serta ikut menjaga penerapan prinsip halal dalam aktivitas perusahaan.
Kebijakan tersebut sekaligus menjadi bagian dari tata kelola perusahaan yang mengedepankan kepatuhan terhadap regulasi, peningkatan kualitas layanan, dan kepercayaan masyarakat.
PTAM Intan Banjar berharap kebijakan halal dapat menjadi pedoman bagi seluruh jajaran perusahaan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
Dengan penerapan yang konsisten dan berkesinambungan, komitmen tersebut diharapkan dapat memperkuat tata kelola perusahaan sekaligus memberikan pelayanan yang semakin baik kepada masyarakat.







