Pencarian

Putusan MK, Gugatan Pilkada Banjarbaru Lanjut ke Tahap Pembuktian


Wakil Ketua MK, Saldi Isra ketika memutuskan sejumlah perkara di sidang sengketa hasil Pilkada 2024. Foto - tangkapan layar

MEDIAKITA.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang sengketa hasil Pilkada serentak 2024 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (04/02/2025). 

Dalam sidang tersebut, sejumlah perkara diputuskan untuk berlanjut ke tahap pembuktian. Salah satunya adalah gugatan terkait Pilkada Banjarbaru. 

Wakil Ketua MK, Saldi Isra, dalam putusan selanya menetapkan perkara ini masuk ke tahap selanjutnya. 

"Perkara-perkara yang lanjut ke tahap pembuktian berikutnya, salah satunya perkara nomor 05/PHPU Wali Kota Banjarbaru," ujar Saldi.

Menanggapi hal demikian, Ketua Tim Banjarbaru Hanyar (Haram Manyarah), Dr. Muhammad Pazri, menyatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan dua saksi fakta dan dua ahli untuk memperkuat gugatan. 

"Kami akan mengirimkan identitas para saksi dan ahli, serta menyiapkan argumen yang akan disampaikan dalam sidang selanjutnya," ujar Pazri ketika dihubungi.

Menurutnya, perkara nomor 05/PHPU ini merupakan pemantau, sehingga nantinya akan mengungkap sejumlah korelasi dalam fakta dan pembuktian di persidangan. 

"Ini luar biasa, bisa lanjut ke tahap pembuktian. Selangkah lagi ke depan, ini semakin memberi semangat dan keyakinan bahwa permohonan kami akan dikabulkan. Kami optimis Pilkada Banjarbaru akan diulang dan diambil alih oleh KPU RI," tuntasnya. (tim)