Foto - MC Tanbu
MEDIAKITA.CO.ID - DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Rapat Paripurna (Rapurna), untuk mengambil keputusan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan ketiga atas Perda Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Selasa (26/11/2024).
Rapat yang berlangsung di ruang rapat DPRD tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Tanah Bumbu, Ambo Sakka.
Ambo Sakka mengungkapkan terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan serta seluruh anggota dewan atas kerja sama yang baik dalam pembahasan Raperda tersebut.
Menurutnya, perangkat daerah merupakan unsur penting dalam tata kelola pemerintahan yang berfungsi sebagai pelaksana kebijakan daerah.
“Oleh karena itu penyusunan perangkat daerah harus di lakukan secara tepat, berdasarkan kebutuhan, potensi, dan prioritas pembangunan daerah," ujar Ambo Sakka.
Sekda juga berharap bahwa dengan pembentukan perangkat daerah yang lebih sesuai dengan kebutuhan, pelayanan kepada masyarakat dapat ditingkatkan dan berjalan lebih baik. (McTanbu/adv)