Pencarian

Ratusan Warga Binaan Lapas Banjarbaru Tak Bisa Mencoblos


WBP Lapas Kelas IIB Banjarbaru menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2024. Foto - Putra

MEDIAKITA.CO.ID - Ratusan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIB Banjarbaru, tidak bisa menggunakan hak suaranya dalam Pemilu 2024 yang digelar Rabu (14/2/24).

Kalapas Kelas II B Banjarbaru, I Wayan Nurasta Wibawa mengatakan, sebanyak 285 WBP terpaksa golput karena tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) domisili asal.

Dari total 1.706 orang WBP saat ini lanjut I Wayan, hanya 1.421 WBP yang memberikan hak suaranya di 5 TPS di Lapas Banjarbaru. 

Masih kata I Wayan, dari 1.421 WBP itu, sebanyak 1.006 WBP terdaftar DPT domisili asal dan 415 WBP yang terdaftar pada Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

“Mereka mencoblos berbekal formulir A5 atau pindah memilih pindah TPS. Sedangkan 285 
warga binaan sisanya, mereka tidak terdata dalam DPT domisili asal sehingga tidak masuk DPTb,” jelasnya.


Kalapas Kelas II B Banjarbaru, I Wayan Nurasta Wibawa. Foto - Putra

Wayan melanjutkan pihak Lapas sebelumnya telah berkoordinasi dengan PPS, PPK, dan KPU dengan harapan seluruh warga binaan bisa menggunakan hak pilihnya. Bahkan pihak Lapas juga aktif sosialisasi ke warga binaan agar tidak golput.

Namun disisi lain, ada ketentuan yang mengatur hak pilih bagi warga binaan, sehingga akhirnya mereka tidak bisa diberikan hak pilihnya. 

"Kami tak punya kewenangan untuk lebih lanjut. Sebagian WBP yang tidak bisa memilih itu rata-rata berasal dari luar Kalsel,” tambahnya.

Meski begitu, Wayan mengatakan bahwa pada pemungutan suara Pemilu 2024 ini hak-hak para WBP tetap terpenuhi. Walaupun mereka masih menjalani sisa masa tahanan.

“Asalkan memenuhi syarat. Termasuk Napi Korupsi, Narkotika dan Pidana lain tetap mendapatkan hak memilih,” pungkasnya. (ptr)