Emi Lasari memimpin rapat koordinasi bersama Dishub Kalsel, Banjarbaru, dan Banjar. Foto - Putra
MEDIAKITA.CO.ID - Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarbaru, Emi Lasari menanggapi persoalan izin trayek angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) yang melintasi wilayah Kota Banjarbaru dan Martapura, Kabupaten Banjar.
Emi menyatakan bahwa persoalan yang sempat disampaikan oleh DPC Organda Banjarbaru ke DPRD Banjarbaru beberapa waktu lalu, kini sudah menemukan solusi.
Sebelumnya, para sopir angkot mengeluh tidak bisa memperpanjang izin trayek baik dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarbaru maupun Dishub Kabupaten Banjar.
Kini, pengelolaan izin trayek AKPD yang melintasi Kota Banjarbaru dan Martapura itu berada di Dishub Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Hal tersebut diketahui setelah rapat koordinasi antara Komisi III DPRD Banjarbaru dengan Dishub Kalsel, Dishub Banjarbaru, dan Dishub Kabupaten Banjar, yang digelar di Ruang Intan DPRD Banjarbaru, Kamis (12/9/2024) sore.
Dishub Kalsel miliki trayek angkutan dari Banjarmasin-Martapura. Sementara untuk jalur trayek dari Liang Anggang-Martapura, serta Cempaka-Martapura tidak terdaftar dalam SK Gubernur Kalsel.
Melihat fakta tersebut, Emi Lasari mengatakan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2014, kewenangan trayek lintas kabupaten dan kota berada di Provinsi Kalsel.
Ia juga menyampaikan, dulunya trayek ini memang ada melalui kesepakatan yang tidak tertulis saat Kota Banjarbaru masih bergabung dalam wilayah administratif Kabupaten Banjar.
“Dua trayek ini (sudah) lintas kabupaten/kota dan milik provinsi. Hanya selama ini, ada kesepakatan tidak tertulis antara Kabupaten Banjar dan Banjarbaru, yang (merupakan) peninggalan lama karena dulu Kabupaten Banjar dan Banjarbaru (masih) bergabung satu wilayah,” tuturnya.
Politikus PAN ini pun menekankan agar izin trayek kembali mengacu pada PP Nomor 74 Tahun 2014. Apalagi, dua trayek tadi tidak tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalsel.
“Ini yang kita sampaikan ke Pemprov dan menjadi pembahasan di pemprov bagaimana menyikapi dan solusinya,” katanya.
Sementara itu, Kepala Seksi Angkutan Orang Dalam Trayek dan Terminal Dishub Kalsel, Faried Rozali mengungkapkan, dua trayek yang tidak tertuang dalam SK Gubernur tersebut dikarenakan tidak ada koordinasi lanjutan setelah Kota Banjarbaru tidak lagi bergabung Kabupaten Banjar.
“Setelah (Banjarbaru dengan Kabupaten Banjar) berpisah, tidak koordinasi dengan kita (Dishub Kalsel). Sementara kita punya SK trayek sendiri, (ternyata) tidak ada (trayek itu) di tempat kita,” katanya kepada awak media usai rapat koordinasi.
Kendati begitu, Faried memastikan akan mengkaji kembali trayek ini, jika nantinya kewenangan perizinan dilimpahkan ke Pemprov Kalsel. Terlebih, izin trayek AKDP berada di kewenangan Peprov Kalsel.
“(Sebelumnya) kita sudah ada trayek dari Martapura-Gambut-Banjarmasin. Saat ini trayek itu sudah tidak dilayani lagi, dan diganti dengan BTS (Banjarbakula),” tuturnya. (Ptr/ADV)