Pencarian

Sediakan Karaoke Ilegal, Warung Remang-Remang Ditindak


Petugas gabungan menyidak warung remang-remang yang menyediakan ruang karaoke ilegal. Foto - Isuur

MEDIAKITA.CO.ID - Para pengunjung di sejumlah warung remang-remang di Jalan Trikora Landasan Ulin Tengah, sontak panik saat petugas dari Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarbaru, kembali melakukan inspeksi mendadak (Sidak) pada Jumat (17/11/23).

Mereka menyisir sejumlah bangunan yang diduga menyediakan room karaoke. Kasi Opsdal Satpol PP Yanto Hidayat mengatakan bahwa kegiatan itu merupakan giat lanjutan setelah diberikannya Surat Peringatan 1 (SP1) atas bangunan tak berizin tersebut.

"Kalau beberapa hari lalu kami bersama Dinas Perkim dan juga Disporabudpar serta DPMPTSP memberikan surat peringatan bangunannya. Malam ini kami inspeksi soal warung yang diduga mempunyai ruang karaoke," jelasnya seusai sidak.

Yanto menejelaskan bahwa dari hasil sidak ini, ditemukan delapan warung yang menyediakan ruang karaoke.

"Ada delapan yang kami dapatkan di lapangan, namun empat di antaranya tutup," ujarnya. 

Selain karaoke kata Yanto, petugas gabungan juga menemukan empat warung yang menyediakan billiar. 

"Giat ini akan terus kami lakukan, memang kami hanya mendampingi pihak Dispirabudpar, karena soal hiburan beliau yang punya tupoksi. Kegiatan ini juga menindaklanjuti laporan masyarakat karena merasa terganggu," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pariwisata Disporabudpar Banjarbaru, Suhasmin Alfisyah mengatakan bahwa rata-rata satu warung menyediakan dua ruang karaoke beserta wanita pemandunya. Ia juga membenarkan bahwa ada delapan warung yang meyediakan ruang karaoke.

"Satu jam pengunjung membayar Rp 50 - 100 ribu per jam, belum lagi dengan harga ladiesnya," kata Kabid yang akrab disapa Fifi ini. 

Fifi memastikan bahwa pihaknya akan melayangkan surat peringatan pertama atau SP1 kepada warung remang-remang yang menyediakan ruang karaoke, karena sudah melanggar Perda Nomor 14 tahun 2015 tentang Izin Usaha Hiburan Umum Oalahraga dan Pariwisata. 

"Didalam moratorium karaoke, memang Kota Banjarbaru sudah sangat jelas tidak boleh lagi ada tempat karoke. Kami juga sudah mengimbau juga mendata kepada pemilik warung yang mempunyai ruang karaoke untuk nantinya ditindaklanjuti," pungkasnya.(isr)