
Ilustrasi suasana di THM. Foto - Pixabay
MEDIAKITA.CO.ID - Pemerintah Kota Banjarbaru melalui Disporabudpar, mengeluarkan surat edaran terkait imbauan di bulan suci Ramadan 1446 H.
Surat edaran Nomor:556/099/PAR/DISPORABUDPAR yang dikeluarkan pada Rabu (26/2/2025) bertanda tangan Wali Kota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin itu tertuju kepada Pemegang Izin Usaha Jasa Pariwisata dan THM, juga Pengelola Olahraga Bola Sodok (Biliar).
Wali Kota Banjarbaru, Aditya Mufty Ariffin mengatakan khusus pada Bulan Ramadan, pengelola Usaha Jasa Pariwisata berkewajiban mematuhi untuk menutup usahanya terhitung mulai 1 Ramadan 1446 Hijriah sampai dengan 1 Syawal 1446 Hijriah.
"Dan kami udah minta Satpol PP untuk patroli dan razia," kata Aditya saat dihubungi Mediakita.co.id, Jumat (28/2/2025) malam.


Aditya juga menyampaikan bahwa bulan suci Ramadan adalah bulan yang penuh berkah dan rahmat.
"Sehingga di bulan ini kita perlu meningkatkan ibadah dan menghindari hal yang dapat mengganggu ketenangan dalam beribadah," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pariwisata Disporabudpar Banjarbaru, Pretty Wulansari menambahkan, berdasarkan Peraturan Wali Kota Banjarbaru No. 80 Tahun 2016 pada BAB IX, pasal 20 disebutkan bahwa pemegang izin usaha hiburan umum, rekreasi dan olahraga berupa karaoke dewasa, karaoke keluarga, pub/cafe, bola sodok/billyard, panti pijat berkewajiban menutup kegiatan usaha pada hari-hari besar keagamaan dan event keagamaan bersifat regional dan nasional tertentu.
"Bagi pemegang izin Usaha Jasa Pariwisata (UJP) yang diatur Perwali Nomor 80 Tahun 2016 Pasal 20 apabila melakukan pelanggaran, akan mendapatkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," tutupnya. (tim/adv)