Pencarian

Tiga Raperda Kembali Disodorkan ke Gedung Parlemen Banjarbaru


Wakil Wali Kota Banjarbaru, Wartono sampikan tiga usulan rancangan peraturan daerah (Raperda) kepada DPRD Banjarbaru. Foto - Humpro DPRD Banjarbaru

MEDIAKITA.CO.ID – Tiga buah rancangan peraturan daerah (Raperda) kembali disodorkan Pemerintah Kota Banjarbaru ke gedung parlemen.

Ketiga Raperda itu yakni Raperda Tentang Pengelola Keuangan Daerah, Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Bangunan Gedung, serta Raperda Tentang Retribusi Persampahan.

Dirincikan, untuk Raperda Tentang Pengelola Keuangan Daerah akan mencakup aturan terkait perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah. 

Payung hukum itu sendiri merupakan bentuk tindak lanjut Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Ditegaskan bahwa pada saat peraturan menteri ini mulai berlaku, maka peraturan daerah yang mengatur mengenai pengelolaan keuangan daerah ditetapkan paling lama tahun 2022,” ungkap Wakil Wali Kota Banjarbaru, Wartono usai menyampaikan tiga Raperda melalui rapat paripurna, Selasa (11/1/22).

Berikutnya, Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Bangunan Gedung diusulkan untuk sebagai bentuk penyesuaian terhadap isi materi guna menciptakan penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib, baik secara administratif maupun teknis.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, ditekankan bahwa bangunan gedung yang fungsional harus dapat menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan ataupun kemudahan pengguna, serta selaras dengan lingkungan sekitar. 

Sementara, terkait Raperda Tentang Retribusi Persampahan, jelas Wartono, sedianya Kota Banjarbaru sudah memiliki Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Dan Pengelolaan Persampahan/Kebersihan yang kemudian diubah melalui Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016.

Namun seiring berjalannya waktu, kedua Perda itu dinilai tak lagi sesuai dengan kebutuhan serta pesatnya pertumbuhan masyarakat. Karenanya, Pemkot berencana menyempurnakan dengan sistem yang jauh lebih sederhana, adil, efektif dan efesien.

“Sehingga dalam segi pengaturan dapat dipisahkan untuk pengaturan terhadap tarif retribusinya dan tata cara pengelolaannya. Selain itu dengan penyesuaian terhadap peraturan daerah ini dapat mendorong serta mengoptimalkan peningkatan pendapatan daerah (PAD),” terangnya.

Terpisah, Ketua DPRD Banjarbaru, Fadliansyah Akbar menyatakan dalam waktu dekat akan segera melakukan pembahasan lebih lanjut terhadap ketiga Raperda yang diusulkan pihak eksekutif.

“Sebab tahun 2022 ini, cukup banyak Raperda yang akan dibahas. Sehingga kita akan berupaya maksimal untuk mencapai target mengesahkan 15 Perda,” ucapnya kepada sejumlah awak media. (hns)