MEDIAKITA.CO.ID – Misteri tewasnya seorang ustazah yang jasadnya ditemukan di semak-semak kawasan Kelurahan Sungai Ulin, Kecamatan Banjarbaru Utara, akhirnya terungkap.
Polres Banjarbaru menangkap dua pria yang diduga menjadi pelaku pembunuhan tersebut.
Korban diketahui berinisial Hs (alm), yang sehari-hari bekerja sebagai pengajar pondok pesantren sekaligus penjaga toko aksesoris. Jasad korban ditemukan warga pada Rabu (29/4/2026) malam, sekitar 500 meter dari tempat tinggalnya.
Kapolres Banjarbaru, Pius X Febry Aceng Loda, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif tim gabungan Jatanras Polda Kalimantan Selatan, Inafis, dan jajaran Polres Banjarbaru.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dua pelaku berhasil diamankan pada Jumat sore. Saat ini keduanya sudah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolres saat konferensi pers di Polsek Banjarbaru Utara, Sabtu (2/5/2026).

Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga melaporkan korban tidak kunjung pulang ke rumah dan tidak masuk kerja seperti biasanya. Keluarga mulai curiga usai mendapat informasi dari tempat kerja dan pondok pesantren.
Menurut keluarga, korban biasanya sudah berada di rumah sekitar pukul 19.00 Wita. Namun pada hari kejadian, korban tidak dapat dihubungi.
Keluarga bersama warga kemudian melakukan pencarian. Sekitar pukul 13.00 Wita, sepeda motor korban ditemukan di sekitar lokasi kejadian dan diamankan polisi. Beberapa jam kemudian, korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tim gabungan Jatanras Polda Kalimantan Selatan, Inafis, dan jajaran Polres Banjarbaru berhasil menangkap dua pelaku pada Jumat (1/5/2026) sore.
Kedua pelaku masing-masing berinisial AS (40) dan MF (43), yang diketahui berdomisili di wilayah Banjarbaru dan Martapura.
Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku melakukan aksi tersebut dengan motif ekonomi.
“Pelaku nekat melakukan pencurian karena tidak memiliki uang dan gagal meminjam,” jelas Kapolres.
Pelaku disebut telah merencanakan aksinya dengan mengincar korban yang kerap melintas di lokasi tersebut. Saat beraksi, salah satu pelaku memukul korban menggunakan balok kayu hingga tak sadarkan diri. Korban kemudian dibekap dan diikat hingga meninggal dunia.
Usai melakukan aksi, pelaku mengambil sejumlah barang milik korban, di antaranya sepeda motor dan telepon genggam dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp9 juta.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa balok kayu, pakaian korban, helm, masker bercak darah, serta barang milik korban dan pelaku.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal berlapis terkait pembunuhan berencana, pembunuhan, dan pencurian dengan kekerasan sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan mendalami peran masing-masing pelaku. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (rdn)
Penulis : Raden Muhammad Akhyar Ramadhan













