Pencarian

Wali Kota Tegaskan Kafe dan Rumah Makan Boleh Buka

Petugas gabungan menyambangi kafe-kafe di Banjarbaru dengan membagikan surat edaran keputusan bersama. Foto - Istimewa

MEDIAKITA.CO.ID – Pengusaha kafe dan restoran di Kota Banjarbaru kebingungan dengan terbitnya Surat Edaran (SE) keputusan bersama, terkait penutupan sementara tempat wisata, jasa usaha hiburan, dan mal yang ditandatangani oleh Wali Kota beserta unsur Forkopimda Banjarbaru.

Sebab, kafe dan rumah makan yang disebut orang nomor satu di Banjarbaru ini boleh buka namun tetap mematuhi protokol kesehatan dan jam yang sudah ditentukan, ternyata tidak dibolehkan oleh petugas yang menyambangi kafe-kafe dan restoran, untuk membagikan surat edaran tersebut. 

“Kafe dan rumah makan boleh buka,” tegas Wali Kota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin menanggapi kegiatan petugas gabungan yang menyambangi kafe dan restoran, saat dihubungi Jurnalis Mediakita.co.id melalui pesan WhatsApp.

Baca juga : YLKI Minta Pemkot Revisi Tanggal Penutupan Mal, Wali Kota Bergeming

Meski demikian katanya, kafe dan rumah makan harus mengikuti aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang tengah diberlakukan di Kota berjuluk Idaman ini, yakni dengan mengetatkan protokol kesehatan (Prokes), membatasi jumlah pengunjung yang hanya 50 persen dari pengunjung normal, dan hanya boleh buka hingga pukul 21.00 WITA.

“Kafe daan restoran harus mengikuti aturan PPKM,” tegasnya lagi.

Sebelumnya, Aditya menyampaikan bahwa Surat Edaran (SE) keputusan bersama terkait penutupan sementara tempat wisata, jasa usaha hiburan, dan mal yang ditandatanganinya selaku Wali Kota bersama unsur Forkopimda Banjarbaru yang diterbitkan belum lama tadi ini untuk meminimalisir penularan Covid-19.

SE ini tidak berlaku bagi kafe, restoran, dan juga pasar sebagai tempat terjadinya distribusi pasokan bahan pokok untuk masyarakat. (fer)