Pencarian

YLKI Minta Pemkot Revisi Tanggal Penutupan Mal, Wali Kota Bergeming

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Kalimantan Selatan, Fauzan Ramon. Foto - Ferdy

MEDIAKITA.CO.ID - Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Kalimantan Selatan, Fauzan Ramon ikut angkat bicara terkait adanya surat edaran tentang penutupan sementara tempat wisata, jasa usaha hiburan, dan mal di Kota Banjarbaru.

Meski pihaknya mendukung kebijakan pemerintah terkait larangan mudik lebaran untuk meminimalisir penularan Covid-19, namun di sisi lain pihaknya menyayangkan terbitnya surat edaran yang berisikan tentang penutupan sementara mal itu, dalam hal ini Q-Mall Banjarbaru.

Menurutnya, Wali Kota beserta unsur Forkopimda Banjarbaru tidak mempertimbangkan kebijakan penutupan sementara yang dimulai dari tanggal 11 Mei sampai 16 Mei 2021 ini. Padahal lanjutnya, mal-mal yang ada di daerah lain seperti Duta Mall Banjarmasin serta mal yang ada di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, tutup dari tanggal 13 Mei sampai 16 Mei 2021.

"Seharusnya penutupan Q-Mall Banjarbaru ini disamaratakan saja seluruh Indonesia, jika tutup pada tanggal 13 (Mei), ya kita juga tutupnya pada 13 juga,” cetusnya.

Fauzan menambahkan, pengambilan kebijakan penutupan sementara yang dilakukan pihak Pemerintah Kota Banjarbaru juga tidak melibatkan para pedagang atau para pengusaha di dalamnya. Walhasil, penutupan tersebut membuat para pelaku usaha khususnya pelaku usaha yang ada di Q-Mall sangat terpukul. Sebab, para pedagang atau pelaku usaha yang seharusnya bisa mendapatkan pundi-pundi keuntungan di akhir bulan Ramadan ini, justru terpaksa harus gigit jari. 

“Dengan adanya penutupan ini pihak (pengelola) Q-Mall merugi hingga Rp1 miliar tiap harinya. Padahal yang namanya pelaku usaha juga dilindungi dalam Undang-Undang (UU) konsumen," ungkapnya.

Baca juga : Wali Kota Tegaskan Kafe dan Rumah Makan Boleh Buka

Oleh karena itu kata Fauzan, pihaknya meminta Pemerintah Kota Banjarbaru untuk melakukan revisi terhadap kebijakan yang sudah dibuatnya ini. Jika tidak, pihaknya akan melakukan gugatan kepada pemerintah setempat lantaran kebijakan yang diambil tersebut tidak berpihak kepada masyarakat dan para pelaku usaha.

“Saya meminta untuk membuka kembali mall pada tanggal 11 dan 12, dan untuk pada tanggal 13 (Mei) silakan ditutup kembali," tutupnya.

Terpisah, Wali Kota Banjarbaru, Aditya Mufti Arifin menyampaikan bahwa dirinya tidak mempermasalahkan adanya protes dari YLKI Kalsel itu. Pasalnya, sebelum adanya penutupan sementara ini, pihaknya jauh-jauh hari sudah mendiskusikannya bersama pihak Q-Mall.

"Saya bersama dengan pihak Q-Mall Banjarbaru sudah melakukan rapat sampai dengan jam 1 malam,” ujar Aditya saat dimintai komentarnya di ruang tamu utama wali kota banjarbaru, Selasa (11/5/21).

Di samping itu, Aditya juga menanggapi soal adanya rencana gugatan dan permintaan dari YLKI Kalsel agar Pemkot Banjarbaru melakukan revisi kebijakan tanggal penutupan Q-Mall ini.

"Sampai hari ini kami tidak merubah tanggal. Kalau mau menggugat silakan saja, tetapi kebijakan ini bukan cuma Banjarbaru, banyak daerah lain juga menutup," lugasnya.

Aditya juga membeberkan bahwa sebelumnya Dia secara tegas menolak bujukan dari pihak -pihak tertentu untuk merevisi tanggal kebijakan penutupan sementara. 

"Ada pihak - pihak tertentu yang membujuk saya, menawarkan sejumlah uang berkaitan perubahan tanggal berlakunya kebijakan itu, tapi saya tolak," demikian kata Aditya. (fer)