Pencarian

Warga di Desa Ini Minta Hak Konstitusi Paman Birin Dikembalikan


Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor saat bercengkerama dengan warganya. Foto - Istimewa

MEDIAKITA.CO.ID - Perkumpulan ibu-ibu warga Desa Sungai Alang, Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar, menyuarakan dukungannya kepada Gubernur Kalimantan Selatan, H Sahbirin Noor agar hak konstitusi pria yang akrab disapa Paman Birin ini dikembalikan. 

Sebagaimana diketahui, hak konstitusional kepala daerah pemenang pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 lalu dibatasi oleh Undang-Undang. Pemenang Pilkada 2020 hanya menjabat sampai akhir 2024, termasuk di antaranya Paman Birin.

Secara hitung-hitungan, Paman Birin menjabat sebagai Gubernur Kalsel hanya selama kurang lebih 3,5 tahun sejak dilantik tahun 2021 lalu. Satu setengah tahun  hak konstitusi Paman Birin dihalangi undang-undang.

"Kami warga Desa Sungai Alang, Kabupaten Banjar, mendukung jabatan Paman Birin Gubernur Kalsel dikembalikan sesuai haknya 5 tahun, jangan cuma 3,5 tahun beliau menjabat," kata salah satu warga, Noor Hidayat lantang. 

Ia dan warga lainnya mengaku sangat menyayangkan jabatan Paman Birin hanya 3,5 tahun. Padahal menurutnya, Paman Birin sangat dekat dengan masyarakat. 

"Beliau juga sangat perhatian dengan kami warga di perkampungan," ucapnya, Kamis (18/1/24).


Warga di Desa Sungai Alang Minta Hak Konstitusi Paman Birin Dikembalikan. Foto - Istimewa

Hal senada disampaikan Jumbadi, warga Desa Awang Bangkal Timur, Kabupaten Banjar. Ia dan warga lainnya juga menghendaki agar jabatan Paman Birin selesai sampai lima tahun.

"Selama ini Paman Birin memimpin sangat bagus. Pembangunan merata sampai ke kampung-kampung. Dan beliau sangat dekat dengan masyarakat," ujarnya.

"Kami mendukung karena selama Paman Birin memimpin, Alhamdulilah jalan sampai ke pelosok-pelosok bahkan sampai lahan pertanian sangat maju," timpal Jarkani, warga lainnya.

Sementara Samsudin, warga Awang Bangkal Timur lainnya juga menyatakan dukungan hak Paman Birin menyelesaikan masa jabatan sesuai periode yaitu lima tahun, bukan hanya 3,5 tahun dibatasi undang-undang. (tim/rls)