Pencarian

Warga Kompleks Panorama Griya Utama Trikora Bisa Tersenyum Senang, Pengembang Kantongi Surat Tanah dan Perizinan yang Sah


Pengembang Perumahan Panorama Griya Utama Trikora, H Said Subari. Foto - Tim

MEDIAKITA.CO.ID - Keresahan warga kompleks Panorama Griya Utama Trikora soal bakal kehilangan hak kepemilikan rumahnya, karena adanya dugaan tumpang tindih lahan dengan aset milik Pemerintah Kota Banjarbaru, direspons oleh pihak pengembang (developer) perumahan. 

Pengembang Perumahan Panorama Griya Utama Trikora, H. Said Subari menekankan bahwa sebelum membangun perumahan itu, pihaknya sudah mengantongi dokumen-dokumen perizinan maupun legalitas resmi yang ditandatangani dan diberi stempel basah oleh pihak-pihak berwenang dari Pemerintah Kota Banjarbaru. 

"Data kami lengkap, ada bukti fisiknya. Kami mengajukan perumahan ini tahun 2018, dasarnya surat keterangan tanah (SKT)," ujar Said Subari saat ditemui mediakita.co.id di ruang kerjanya, Jumat (28/2/2025) sore. 

Said Subari melanjutkan, SKT itu kemudian ditingkatkan statusnya menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), yang dalam prosesnya membutuhkan tanda tangan batas tanah dari pengguna sekitar, di antaranya dari pihak SMPN 14 Banjarbaru, Kementerian Sosial, dan RT/Lurah.

Lalu, setelah SHGB ini keluar dan diketahui oleh pejabat dari tingkat RT, Lurah, Pemko Banjarbaru hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN), dilanjutkan dengan pengajuan IPPT (Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah) atau sekarang bernama SKRK (Surat Keterangan Rencana Kota). 

"Nah setelah IPPT itu dikeluarkan oleh pemerintah, kami kemudian mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebagai syarat untuk bisa membangun rumah. Jadi tidak ada masalah saat pengajuan dokumen-dokumen penting itu. Dalam perjalanan pembangunan perumahan, juga dimonitoring (Wasdal, pengawasan dan pengendalian, red) dari dinas terkait," ungkap Said Subari. 
 
Sementara itu, terkait Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) berupa akses jalan menuju kompleks yang belum beraspal yang dikeluhkan oleh warga setempat, Said Subari menegaskan bahwa pihaknya sudah berupaya menyampaikan permohonan soal itu ke Kementerian PUPR, meskipun belum terealisasi sepenuhnya. 

"Mereka (Kementerian PUPR) memberikan bantuan berupa pengecoran di beberapa ruas jalan. Namun masih belum maksimal, dan kami sudah mencoba mengajukan permohonan ke pemko sejak tahun 2020 lalu untuk dilanjutkan pengecoran atau pengaspalan, namun belum ada kejelasan sampai saat ini," bebernya. 

Meski begitu, disisi lain Said Subari berharap Pemerintah Kota Banjarbaru bisa duduk bersama dengan pihaknya untuk membahas persoalan ini, agar kedepannya tidak ada lagi isu-isu liar yang berkembang dan bikin resah masyarakat. 

"Kami mohon maaf jika isu ini membuat warga gelisah. Kami siap bertanggung jawab apabila dikemudian hari ada pihak-pihak yang menggugat kami," tuturnya. 

"Yang jelas kami sudah mengantongi perizinan yang diterbitkan oleh Pemko Banjarbaru pada tahun 2018, juga legalitas kepemilikan tanah yang sah yang dikeluarkan oleh BPN," tuntasnya. (tim)