Pencarian

Warung Malam Makan Korban Nyawa, Polisi Amankan Tersangka


Ilustrasi pembunuhan. Foto - Net

MEDIAKITA.CO.ID – Diduga marah karena ditampar seorang seorang pengunjung warung malam, seorang pria nekat menghabisi nyawa seorang pemuda di kawasan warung malam di Jalan Gubernur Soebarjo, Kelurahan Landasan Ulin Barat, Kecamatan Liang Anggang, Banjarbaru.

Korban meregang nyawa setelah mendapat beberapa luka tusuk pada bagian tubuhnya, sehingga ia kehabisan darah sebelum dibawa ke rumah sakit terdekat. Polisi akhirnya menangkap dan mengamankan seorang pria berinisial AG (39), karena diduga sebagai pelaku tindak pidana pembunuhan yang terjadi pada Selasa (15/10/2024) lalu. 

Penangkapan pelaku pembunuhan berhasil dilakukan tim gabungan Satreskrim dengan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Banjarbaru, AKP Haris Wicaksono bersama Unit Opsnal Reskrim Polsek Liang Anggang pada Selasa (15/10/2024) sekitar pukul 02.00 WITA. 

Kapolres Banjarbaru, AKBP Dody Harza Kusumah melalui Kasi Humasnya, AKP Syahruji membenarkan adanya peristiwa tersebut.

"Pelaku berinisial AG (39) warga Gang Sejahtera Landasan Ulin Barat berhasil diringkus petugas saat melintas di Jalan Gubernur Soebardjo Liang Anggang," katanya saat dikonfirmasi Selasa (15/10/2024) siang.


Tersangka dan barang bukti kejahatan. Foto - Polres Banjarbaru

Peristiwa pembunuhan terjadi sekitar pukul 00.30 WITA, di mana seorang pemilik warung malam bernama Mumuy meminta tolong kepada pelaku untuk mengusir tiga orang laki-laki dari warungnya.

"Dua orang di antaranya pergi, namun salah satu lagi yang merupakan korban tidak terima dan memukul pelaku ke bagian wajah sebanyak dua kali," sambungnya.

Salah satu di antara tiga laki-laki itu pun akhirnya menjadi korban pembunuhan, karena pelaku tersulut emosi. Pelaku yang tersulut emosi kata Syahruji, membalas perlakuan korban dengan mengeluarkan sebilah senjata tajam jenis pisau yang dibawa di pinggangnya dan langsung menusukkannya sebanyak dua kali.

"Satu tusukan mengenai perut korban yang mengakibatkan korban yang merupakan warga Kecamatan Aluh-Aluh Kabupaten Banjar tersebut tersungkur dan meninggal dunia dilokasi kejadian," jelas dia.

AKP Syahruji juga menjelaskan, dari keterangan hasil visum di RSDI Kota Banjarbaru, korban mengalami luka tusuk dibagian dada kiri bawah dengan panjang 3,5 cm. 

"Adapun penyebab kematian korban karena kehabisan darah karena luka tusukan tembus ke bagian jantung," imbuhnya.

Selain pelaku, Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa satu buah senjata tajam jenis pisau yang digunakan pelaku untuk menghabisi korban. Sajam itu memilik panjang 29 cm dengan gagang dan kumpang kayu warna cokelat. 

“Saat ini penyidik dari Polres Banjarbaru melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi," tandas AKP Syahruji.

Adapun untuk pelaku akan dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan yang berbunyi barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.(tim/rilis)