Kasus Keluarga Berujung Tragis di Paramasan, Dua Pelaku Kini Siap Disidangkan

- Penulis

Kamis, 13 November 2025 - 10:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

oplus_2

oplus_2

MEDIAKITA.CO.ID – Perselisihan rumah tangga di wilayah pegunungan Paramasan, Kabupaten Banjar, berakhir tragis. Dua anggota keluarga, Fatimah dan Farhan, kini ditetapkan sebagai terdakwa atas dugaan keterlibatan dalam kasus pembunuhan yang menewaskan suami dari Fatimah sendiri.

Kedua tersangka resmi diserahkan penyidik Polres Banjar kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banjar, Kamis (13/11/2025). Penyerahan ini menandai berakhirnya proses penyidikan dan dimulainya tahapan penuntutan di pengadilan.

Kepala Kejari Banjar, Dr. H. Musafir Menca, membenarkan pelimpahan tahap II perkara tersebut beserta barang bukti dari kepolisian.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tahap penyidikan telah tuntas dan kini kasus ini menjadi tanggung jawab JPU. Kami akan segera membawa perkara ini ke pengadilan untuk disidangkan,” ujarnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, hubungan darah antara pelaku dan korban membuat kasus ini menyita perhatian publik. Farhan diketahui merupakan kakak kandung Fatimah, sementara korban adalah suami Fatimah sendiri.

Musafir menjelaskan, tindak pidana ini berawal dari konflik rumah tangga yang sering terjadi, hingga akhirnya memuncak pada 16 Juli 2025 di Desa Paramasan Atas. Pertengkaran tersebut berujung maut setelah korban mengalami kekerasan yang menghilangkan nyawanya.

Baca Juga:  Seribu Lebih Tenaga Non ASN Kota Banjarbaru Sah Ubah Status Jadi PPPK Paruh Waktu

“Motif utama berasal dari masalah rumah tangga yang tidak terselesaikan. Perbuatan ini kami dakwakan dengan tiga lapis pasal, mulai dari pembunuhan berencana hingga pengeroyokan yang menyebabkan kematian,” terangnya.

Dalam dakwaan, JPU menjerat kedua terdakwa dengan:
Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana (dakwaan primer);

Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan (subsider);

Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian (lebih subsider).

Kejaksaan menargetkan berkas perkara segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Martapura dalam waktu paling lama dua minggu ke depan.

“Kami pastikan seluruh proses hukum berjalan objektif, profesional, dan transparan sesuai peraturan perundang-undangan,” pungkas Musafir.

Warga Paramasan berharap sidang nanti bisa mengungkap kebenaran secara utuh dan memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel mediakita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Semarak HUT RI, Warga Tambak Anyar Ilir dan Antasan Senor Ikuti Beragam Lomba
Staf Sekretariat DPRD Banjar Dipanggil Polda Kalsel, Pimpinan: Sebatas Klarifikasi
HUT RI ke-81 dan Milad Demokrat ke-25 Dirayakan Meriah di Sidomulyo Raya
Naga Intan Bagikan 800 Masker untuk Warga Banjar, Peduli Dampak Kabut Karhutla
Wartawan Banjar Dan Banjarbaru Adu Strategi di Catur dan Domino, Total Hadiah Rp13 Juta
Hari Jadi Ke 76 ; Investasi di Kabupaten Banjar Mampu Serap 115 Ribu Tenaga Kerja, Ini Upaya Libatkan UMKM
Hari Jadi ke 76 ; Perdagangan Jadi Primadona Investasi di Kabupaten Banjar, Ini Sektor Lain yang Dilirik
Semarak HUT RI ke-81 dan Hari Jadi Kabupaten Banjar ke-76, Desa Sungai Kitano Gelar Jalan Santai Berhadiah

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 00:10 WIB

Semarak HUT RI, Warga Tambak Anyar Ilir dan Antasan Senor Ikuti Beragam Lomba

Selasa, 25 Agustus 2026 - 12:14 WIB

Staf Sekretariat DPRD Banjar Dipanggil Polda Kalsel, Pimpinan: Sebatas Klarifikasi

Minggu, 23 Agustus 2026 - 04:26 WIB

HUT RI ke-81 dan Milad Demokrat ke-25 Dirayakan Meriah di Sidomulyo Raya

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 22:25 WIB

Naga Intan Bagikan 800 Masker untuk Warga Banjar, Peduli Dampak Kabut Karhutla

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 22:19 WIB

Wartawan Banjar Dan Banjarbaru Adu Strategi di Catur dan Domino, Total Hadiah Rp13 Juta

Berita Terbaru

Bisnis

Sensible Medical insurance Preparations

Rabu, 26 Agu 2026 - 10:31 WIB